IM57 Minta Dewas KPK Serius Tangani Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli di MotoGP

Rabu, 13 April 2022 00:00 WIB

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penetapan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dalam kasus korupsi tanah Munjul, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul itu dinilai merugikan keuangan negara mencapai Rp152,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Memanggil 57 Institute atau IM57 meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani laporan dugaan penerimaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar saat menonton MotoGP di Mandalika. Menurut IM57, dugaan itu bukan pidana biasa, sebab Lili sudah pernah terbukti melanggar kode etik berat.

“Pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” kata Ketua IM57 Praswad Nugraha lewat keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.

Terlebih, kata dia, Lili merupakan pimpinan penegak hukum. Maka itu, kata dia, ada dua unsur pemberat terhadap laporan tersebut bila nantinya terbukti.

Advertising
Advertising

“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket MotoGP ini terbukti benar, maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lily sebagai salah satu pimpinan KPK,” kata Praswad.

Menurut mantan penyidik korban Tes Wawasan Kebangsaan ini, hukuman berat itu perlu diambil untuk membuktikan standar etik KPK. Dengan demikian, kata dia, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu bisa membaik.

Praswad mengatakan tindakan permisif dari Dewas hanya akan merusak mental pegawai KPK. Para pegawai, kata dia, akan mencontoh tindakan para pimpinannya yang beberapa kali diduga melanggar etik.

Sebelumnya, Dewas KPK menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili dalam gelaran MotoGP Mandalika. Dewas menyatakan tengah menyelidiki laporan tersebut. “Masih berproses,” kata Anggota Dewas KPK, Harjono. Lili dan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri belum merespon pesan permintaan tanggapan atas laporan tersebut

Sebelum ini, Lili sudah pernah dilaporkan ke Dewas untuk sejumlah dugaan pelanggaran etik.

Dewas bahkan pernah menyatakan Lili terbukti melanggar etik dalam kasus mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial.

Lili mendorong Syahrial untuk menyelesaikan pengurusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Dalam kasus itu, Lili Pintauli Siregar hanya dijatuhi hukuman potong gaji.

Baca juga: IM57+ Tuding Dewas KPK Ogah Usut Kasus Lili Pintauli Siregar di Labura

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

3 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

8 jam lalu

Pernah Bebas di Kasus Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

MA memvonis bebas hakim agung Gazalba Saleh di kasus suap. Kini ia menjalani sidang perdana di kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Seret Alexander Marwata, Yudi Purnomo: Harus Didalami

Yudi Purnomo menilai sidang etik terhadap Nurul Ghufron bisa membuka fakta baru soal apakah Alexander Marwata terlibat atau tidak.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

1 hari lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya