TEMPO.CO, Jakarta - Senior Investigator Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Rizka Anungnata menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ogah-ogahan mengusut kasus Lili Pintauli Siregar dalam perkara Labuhanbatu Utara. Dia khawatir kasus ini justru dihentikan.
"Penanganan pengaduan kami ini terkesan ogah-ogahan," kata Rizka dalam diskusi daring yang digelar IM57+ Institute, Sabtu, 12 Maret 2022.
IM57+ Institute merupakan wadah bagi sejumlah eks pegawai KPK yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan. Mereka melaporkan Wakil Ketua KPK Lili ke Dewas pada pertengahan 2021 lalu. Mereka menuding Lili mengintervensi penyidikan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus di kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Menurut Rizka, Lili memerintahkan penyidik untuk segera menahan Khairuddin. Rizka yang saat itu masih menjadi penyidik mengatakan perintah itu diberikan melalui atasannya, Direktur Penyidikan. Perintah penahanan itu, kata dia, diduga dilakukan untuk menggerus suara anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus yang sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara 2020.
Lawan dari anak Khairuddin, menurut Rizka, adalah Darno. “Lawan dari anak Bupati ini diduga kerabat atau orang yang sudah membuat kesepakatan dengan Ibu Lili,” kata eks penyidik KPK itu.
Rizka mengatakan sudah beberapa kali menyampaikan bukti kasus ini ke Dewas KPK. Menurut dia, Dewas terkesan mencari dalih untuk tidak mengusut kasus ini dengan alasan kurang personel dan kekurangan sarana prasarana.
Melihat respon itu, Rizka khawatir Dewas akan menghentikan penyelidikan kasus ini. “Kemungkinan kasus ini tidak akan naik sampai ke persidangan,” ujar Rizka.
Pun bila naik ke persidangan, Rizka curiga Lili hanya akan disanksi ringan, seperti pada kasus komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan laporan Rizka cs tak lengkap pada Oktober 2021. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyatakan kasus yang melibatkan Lili telah selesai dan tak perlu diperpanjang.
Sebelumnya Lili Pintauli Siregar telah mendapatkan hukuman dari Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, yang merupakan tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan.
Baca: Eks Pegawai KPK Anggap Tindakan Firli Beri Penghargaan ke Istri Haram Dilakukan