Amnesty: Negara Harus Melindungi Hak Demonstrasi Damai, Termasuk Pelajar

Selasa, 12 April 2022 10:48 WIB

Massa demo mahasiswa berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 11 April 2022. Aksi tersebut digelar guna menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia menilai ada kekeliruan penyelenggara negara, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, dalam menyikapi demonstrasi 11 April 2022. Terutama terhadap upaya para pelajar yang ingin ikut unjuk rasa.

Mereka menyoroti upaya polisi menghalangi terhadap sejumlah pelajar yang ingin mengikuti unjuk rasa damai di depan Gedung DPR RI kemarin. Termasuk rencana Pemerintah Kota Jakarta Timur mempertimbangkan mencabut Kartu Jakarta Pintar milik pelajar yang mengikuti unjuk rasa.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, jelas keliru jika negara menghalang-halangi pengunjuk rasa yang mau berkumpul dan mengemukakan pendapatnya secara damai, apalagi sampai menangkap dan menahan secara sewenang-wenang atau melakukan aksi kekerasan yang tidak perlu.

“Berpendapat dan berkumpul secara damai adalah hak. Negara tidak boleh melarang maupun mempersulit warganya yang ingin menyampaikan aspirasinya. Ingat, hak ini dilindungi konstitusi," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.

Menurut dia, kewajiban negara, baik melalui pejabat pemerintah maupun petugas polisi, melindungi pemenuhan hak sesuai Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tersebut, bahkan di tengah-tengah situasi unjuk rasa yang berubah menjadi tidak kondusif atau saat kekerasan terjadi.

Advertising
Advertising

Hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul secara damai juga kata dia telag dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kami mendukung aparat untuk mengusut tindak kekerasan yang terjadi, namun di saat yang bersamaan tetap melindungi hak pelajar dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya secara damai," ucap Usman.

Meski begitu, Usman menegaskan, aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, termasuk pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, yang berada di tengah-tengah demo mahasiswa kemarin. "Amnesty sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan meminta aparat untuk mengusut dan menindak pelakunya sesuai prinsip-prinsip peradilan yang adil," ujar Usman soal demonstrasi atau demo 11 April.

Berita terkait

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

8 jam lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.

Baca Selengkapnya

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

1 hari lalu

BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

2 hari lalu

Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.

Baca Selengkapnya

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

3 hari lalu

Menolak Lupa Tragedi Trisakti 1998, Mereka Tewas Ditembak di Dalam Kampus

Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 merupakan peristiwa berdarah menjelang reformasi. Empat mahasiswa Trisakti tewas ditembak di dalam kampus.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Apakah Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Masih Wajib Bayar UKT? Ini Penjelasannya

Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah masih harus membayar UKT atau SPP per semester?

Baca Selengkapnya

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

4 hari lalu

Protes Perubahan UKT dan IPI 2024, BEM UNS Layangkan 8 Tuntutan ke Rektorat

BEM UNS menyampaikan 8 tuntutan terkait kenaikan biaya kuliah.

Baca Selengkapnya

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

5 hari lalu

BEM Unri: 150 Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, Gaji Rp 1,8 Juta Dapat UKT Rp 7 Juta

Menurut BEM Unri, ada sekitar 150 mahasiswa dan calon mahasiswa baru yang kesulitan membayar UKT.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

5 hari lalu

Mahasiswa UI Angkat Kartu Hitam untuk Rektor Ari Kuncoro di Sidang Terbuka LPJ 2024

Aliansi BEM se-UI mengangkat kartu hitam dalam sidang terbuka LPJ Rektor UI, Ari Kuncoro pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

5 hari lalu

Kisruh UKT Mahal, Dirjen Diktiristek Sebut Tidak Ada Kenaikan UKT

Kemendikbudristek menegaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), melainkan penambahan kelompok tarif dan rekonfigurasi kelas UKT.

Baca Selengkapnya