Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945, MPR Gelar Pleno Rabu Depan

Reporter

Dewi Nurita

Senin, 11 April 2022 15:56 WIB

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno. dok.TEMPO/Dhemas

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kajian MPR sudah sepakat bahwa pembentukan pokok-pokok haluan negara (PPHN) akan dihadirkan tanpa melalui amandemen UUD 1945. Anggota Badan Kajian MPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan bahwa hasil kesepakatan tim perumus tersebut akan segera dibawa ke rapat pleno Badan Kajian MPR.

"Pleno Rabu nanti," ujar Hendrawan lewat pesan singkat, Senin, 11 April 2022.

Ketua Badan Pengkajian MPR, Djarot Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan, tim perumus sudah menyepakati PPHN akan diakomodasi lewat undang-undang saja.

"Rabu kemarin kami sudah bertemu dengan seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi-fraksi MPR, termasuk DPD, dan disepakati bahwa menghadirkan PPHN itu tanpa melakukan amendemen. Jadi bentuk hukumnya (PPHN) cukup dengan UU," ujar Djarot saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Ahad, 10 April 2022.

Menurut Djarot, tim perumus dari semua fraksi sependapat bahwa menghidupkan PPHN lewat amandemen terlalu berisiko karena berpotensi membuka kotak pandora. Agenda ini dikhawatirkan bisa menjadi pintu masuk untuk mewujudkan ide perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau pun tiga periode Jokowi yang dilontarkan beberapa pihak.

Advertising
Advertising

Sebelumnya ada tiga pilihan yang diajukan Badan Pengkajian untuk menghidupkan PPHN, yakni amendemen konstitusi UUD 1945, Ketetapan MPR yang juga mengharuskan amendemen terbatas, dan lewat undang-undang. Tim perumus sepakat memilih opsi ketiga.

Setelah hasil rapat tim perumus dibawa ke rapat pleno untuk diambil keputusan, Badan Kajian MPR selanjutnya akan melaporkan keputusan tersebut dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi/kelompok DPD.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyambut baik keputusan tim perumus tersebut karena sejalan dengan sikap partainya yang menolak amandemen konstitusi untuk menghidupkan PPHN. Hidayat menanti laporan Badan Kajian MPR sebelum masa sidang penutupan sidang berakhir pada 14 April. "Semoga kalau tidak ada halangan, plenonya bisa digelar Rabu atau Kamis," ujar Hidayat saat dihubungi terpisah.

DEWI NURITA

Baca: Djarot: Badan Kajian MPR Sepakat Hidupkan PPHN Tanpa Amandemen UUD 1945

Berita terkait

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

6 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

19 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

8 hari lalu

Profil Mustika Ratu, Perusahaan Jamu dan Kecantikan yang Didirikan Mooryati Soedibyo

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia dalam usia 96 tahun. Simak profil perusahaan jamu dan kecantikan tersebut berikut ini.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

28 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

30 hari lalu

Siapa Refly Harun yang Minta MK Menjadi Penjaga Konstitusi?

Kuasa Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi penjaga konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

37 hari lalu

Hari Ini 56 Tahun Lalu, Pelantikan Soeharto sebagai Presiden Gantikan Sukarno, Sukmawati Sebut Kudeta Merangkak

Kudera merangkak disebut sebagai kudeta yang dilakukan Soeharto kepada Sukarno, apa itu?

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

56 hari lalu

Bamsoet Dukung Unhan Bentuk Program Studi S2 Hukum Keadaan Darurat

Saat ini konstitusi Indonesia tidak memiliki pintu darurat

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

57 hari lalu

Polri Terjunkan 1.459 Personel Amankan Aksi Dukung Hak Angket di Gedung DPR Hari Ini

Polri menerjunkan 1.459 personel gabungan untuk mengamankan aksi demo sejumlah elemen dukung hak angket di depan Gedung DPR/MPR hari ini.

Baca Selengkapnya

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

59 hari lalu

Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.

Baca Selengkapnya