Begini Cara Daftar Online Bintara Polri 2022

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 9 April 2022 13:45 WIB

Sejumlah Calon Bintara (Caba) Polri, bersiap mengikuti Psikotes pada Panda Rim Bintara Polri 2009, Sub Panda Madura, di Gedung eks. Karesidenan, Pamekasan, Madura, Jatim, (2/6). ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Bintara Polri 2022 kembali dibuka. Pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut dibuka mulai 31 Maret 2022 hingga 11 April 2022 mendatang.

Adapun persyaratan umum bagi peserta yang ingin mendaftar Bintara Polri adalah sebagai berikut:

- WNI
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
- Umur minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Adapun tata cara melakukan pendaftaran Bintara Polri 2022 secara online adalah sebagai berikut:

- Kunjungi situs penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id.
- Pilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri di halaman utama (bila mengalami kesulitan peserta dapat dibantu oleh panitia daerah).
- Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas diri mulai dari NIK, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format registrasi.
- Peserta wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, cek kembali dengan teliti data yang dimasukkan pada form registrasi.
- Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password. Ini digunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh peserta).
- Upload berkas pendaftaran yang disediakan.
- Peserta akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.
- Batas waktu verifikasi terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tak ada toleransi perpanjangan.

Advertising
Advertising

Tata cara verifikasi berkas (secara offline)

Setelah Anda berhasil melakukan pendaftaran online, Anda bisa langsung mendatangi Polres atau Polda setempat untuk melakukan verifikasi berkas. Berikut cara melakukan verifikasi berkas:

- verifikasi dilaksanakan secara offline, buka setiap hari pukul 08.00 - 16.00 WIB.
- Peserta wajib datang sendiri dan tak bisa diwakilkan.
- Peserta membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi.
- Peserta melakukan perekaman wajah (face recognition) yang dibantu oleh operator.
- Peserta membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua. Berikut berkas yang dibawa:
1. KTP asli dan fotokopi.
2. KK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk KK yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
3. Akte kelahiran asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat. Untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tak perlu dilegalisir.
4. Ijazah SD, SMP, SMA/sederajat asli. Untuk ijazah yang sudah menggunakan
barcode tak perlu dilegalisir. Kemudian membawa transkrip nilai asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan.
5. SKCK asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
6. Pas foto berwarna 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning sebanyak 10 lembar.
7. Surat persetujuan orang tua/wali asli dan fotokopi (unduh di website penerimaan.polri.go.id).
8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan asli dan fotokopi(contoh format dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
9. Surat pernyataan belum menikah secara hukum, agama dan adat, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id)
10. Daftar riwayat hidup asli dan fotokopi (dicetak form registrasi saat pendaftaraan online).
11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
13. Surat pernyataan orang tua/wali berisi keterangan dan dokumen
sebenarnya, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali tidak melakukan KKN dan sponsorship atau ketebelece, asli dan fotokopi (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id).
15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
- Peserta mengukuran tinggi dan berat badan di tempat verifikasi.
- Peserta yang dinyatakan lengkap administrasi pendaftaran dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, akan diberi nomor ujian untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi berikutnya.
- Peserta wajib mematuhi protokol kesehatan, membawa hasil rapid antigen dan bukti vaksin minimal dosis 2 pada setiap tahapan seleksi.

KAKAK INDRA PURNAMA

Baca juga: Penerimaan Anggota Polri 2022: 175 untuk Akpol dan 9.284 Bintara

Berita terkait

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

10 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

13 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

15 jam lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

19 jam lalu

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

1 hari lalu

Kementerian Kehutanan Segera Susun MoU Baru dengan Polri untuk Penegakan Hukum

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penyusunan MoU penegakan hukum di masalah kehutanan.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

1 hari lalu

Serba-serbi Pegawai Kementerian Komdigi Pasang Badan untuk 1.000 Situs Judi Online, Segini Keuntungannya

Pegawai Kementerian Komdigi diduga terlibat kasus judi online. Tak kurang 1.000 situs judi online dijaga agar tak diblokir. Berapa keuntungannya?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

3 hari lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 dan Syaratnya

Pendaftaran seleksi penerimaan Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 resmi dibuka. Ketahui jadwal dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

5 hari lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya