Putusan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Ini Desakan LBH-Komnas Perempuan ke JPU

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 6 April 2022 05:46 WIB

Syafri Harto. Facebook

TEMPO.CO, Pekanbaru -Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pekanbaru yang mendampingi L (21), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dekan Fisipol UNRI, Syafri Harto menilai vonis bebas yang diputuskan majelis hakim merupakan bentuk preseden buruk dalam menangani kasus pelecehan seksual.

Dalam konferensi pers yang digelar virtual Selasa, 5 April 2022, kuasa hukum L, Rian Sibarani menyebutkan dengan putusan bebas yang diberikan hakim dapat melanggengkan kejadian serupa di universitas lain.

"Hakim berpendapat dalam kekerasan seksual yang dilakukan di ruang-ruang terbuka perlu dibutuhkan saksi yang melihat. Sementara kejadian kekerasan seksual yang terjadi di ruang tertutup tidak memungkinkan ada saksi lain yang melihat kejadian tersebut,"ucap Rian.

Selain itu diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 4 April 2022.

Terkait hal ini Rian menyebutkan pihaknya mendesak JPU dalam menyusun memori kasasi untuk menjabarkan lebih spesifik fakta hukum yang terungkap di persidangan. Gunanya untuk menguatkan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Advertising
Advertising

Rian juga mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Agung yang menangani perkara dengan berperspektif gender.

Desakan ke Kampus UNRI

"Majelis Hakim Agung nantinya dapat memperhatikan pendoman dalam Perma nomor 3 tahun 2017," sebutnya.

Lalu, ia turut sampaikan desakannya pada pihak kampus UNRI lalui rektor untuk memberikan sanksi administratif kepada Syafri Harto sesuai Permendikbudristek No 30 tahun 2021.

"Keputusan rektor dapat memberikan keadilan ke penyintas dan penyintas lainnya dengan kasus yang dihadapinya," tuturnya.

Dalam konferensi pers virtual ini hadir pula Komnas Perempuan RI, Siti Aminah yang memaparkan data yang dikumpulkan Komnas perempuan selama tujuh tahun terakhir, dipaparkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, dengan puncak tertinggi di perguruan tinggi.

Berikutnya: Dalam data 7 tahun itu pula tercatat...
<!--more-->

"Dalam data tujuh tahun itu pula tercatat pelaku paling banyak yaitu 77 persen merupakan mereka yang harusnya mendidik dan juga pelindung.

Ini menjadi keprihatinan. Kampus harus memperhatikan dan memahami konteks relasi kuasa antara pendidik dan murid," ungkapnya.

Siti juga menyatakan kekerasan seksual di dunia pendidikan harusnya menjadi perhatian semua orang. Dikarenakan dampaknya bukan hanya pada korban, namun juga kepada masyarakat dan kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) sebuah negara.

"Selain JPU mengajukan kasasi, Komnas perempuan juga meminta kepada para pihak yang peduli akan kasus ini untuk berpartisipasi untuk menyuarakan pendapat maupun pengalamannya ke Mahkamah Agung. Kami juga ingin adanya kepastian bahwa korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya," demikian Siti.

PN Pekanbaru Putuskan Syafri Harto Tak Bersalah

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.

Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.

Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.

Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain,

Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara, serta mengganti dana yang dikeluarkan korban pelecehan seksual selama proses hukum kasus ini. Adapun berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah yang harus dibayarkan oleh Syafri Harto yaitu Rp 10 juta 772 ribu.

ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : Vonis Bebas Syafri Harto Kasus Pelecehan Seksual, BEM UNRI: Jaksa Ajukan Kasasi!

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

7 hari lalu

Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.

Baca Selengkapnya

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

8 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

11 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

12 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Ramai Dugaan Pencatutan Nama Dosen Malaysia oleh Dekan Unas di Publikasi Ilmiah

20 hari lalu

Ramai Dugaan Pencatutan Nama Dosen Malaysia oleh Dekan Unas di Publikasi Ilmiah

Dugaan pencatutan oleh Dekan Unas itu terdapat dalam laporan yang dikeluarkan Retraction Watch, Rabu 10 April 2024.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

43 hari lalu

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

43 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

47 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

48 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya