Putusan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Ini Desakan LBH-Komnas Perempuan ke JPU
Reporter
Tempo.co
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 6 April 2022 05:46 WIB
TEMPO.CO, Pekanbaru -Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pekanbaru yang mendampingi L (21), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Dekan Fisipol UNRI, Syafri Harto menilai vonis bebas yang diputuskan majelis hakim merupakan bentuk preseden buruk dalam menangani kasus pelecehan seksual.
Dalam konferensi pers yang digelar virtual Selasa, 5 April 2022, kuasa hukum L, Rian Sibarani menyebutkan dengan putusan bebas yang diberikan hakim dapat melanggengkan kejadian serupa di universitas lain.
"Hakim berpendapat dalam kekerasan seksual yang dilakukan di ruang-ruang terbuka perlu dibutuhkan saksi yang melihat. Sementara kejadian kekerasan seksual yang terjadi di ruang tertutup tidak memungkinkan ada saksi lain yang melihat kejadian tersebut,"ucap Rian.
Selain itu diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 4 April 2022.
Terkait hal ini Rian menyebutkan pihaknya mendesak JPU dalam menyusun memori kasasi untuk menjabarkan lebih spesifik fakta hukum yang terungkap di persidangan. Gunanya untuk menguatkan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Rian juga mendesak Ketua Mahkamah Agung (MA) menunjuk hakim Agung yang menangani perkara dengan berperspektif gender.
Desakan ke Kampus UNRI
"Majelis Hakim Agung nantinya dapat memperhatikan pendoman dalam Perma nomor 3 tahun 2017," sebutnya.
Lalu, ia turut sampaikan desakannya pada pihak kampus UNRI lalui rektor untuk memberikan sanksi administratif kepada Syafri Harto sesuai Permendikbudristek No 30 tahun 2021.
"Keputusan rektor dapat memberikan keadilan ke penyintas dan penyintas lainnya dengan kasus yang dihadapinya," tuturnya.
Dalam konferensi pers virtual ini hadir pula Komnas Perempuan RI, Siti Aminah yang memaparkan data yang dikumpulkan Komnas perempuan selama tujuh tahun terakhir, dipaparkan kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, dengan puncak tertinggi di perguruan tinggi.
Berikutnya: Dalam data 7 tahun itu pula tercatat...
<!--more-->
"Dalam data tujuh tahun itu pula tercatat pelaku paling banyak yaitu 77 persen merupakan mereka yang harusnya mendidik dan juga pelindung.
Ini menjadi keprihatinan. Kampus harus memperhatikan dan memahami konteks relasi kuasa antara pendidik dan murid," ungkapnya.
Siti juga menyatakan kekerasan seksual di dunia pendidikan harusnya menjadi perhatian semua orang. Dikarenakan dampaknya bukan hanya pada korban, namun juga kepada masyarakat dan kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) sebuah negara.
"Selain JPU mengajukan kasasi, Komnas perempuan juga meminta kepada para pihak yang peduli akan kasus ini untuk berpartisipasi untuk menyuarakan pendapat maupun pengalamannya ke Mahkamah Agung. Kami juga ingin adanya kepastian bahwa korban tetap dapat melanjutkan pendidikannya," demikian Siti.
PN Pekanbaru Putuskan Syafri Harto Tak Bersalah
Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya yang menjeratnya sejak November lalu, Rabu 30 Maret 2022.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primair dan subsider. Atas dasar itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan Syafri Harto harus dibebaskan.
Akhirnya di hari yang sama Syafri Harto dapat dibebaskan dari rutan setelah mengurus berkas-berkas di Dittahti Polda Riau. Dengan itu Syafri Harto resmi bebas dan bukan lagi berstatus tahanan jaksa.
Saat mengetahui putusan hakim, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang turut mengawal sidang putusan Syafri Harto menangis kecewa. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain,
Diketahui pula sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan terhadap Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara, serta mengganti dana yang dikeluarkan korban pelecehan seksual selama proses hukum kasus ini. Adapun berdasarkan biaya perincian perhitungan yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlah yang harus dibayarkan oleh Syafri Harto yaitu Rp 10 juta 772 ribu.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga : Vonis Bebas Syafri Harto Kasus Pelecehan Seksual, BEM UNRI: Jaksa Ajukan Kasasi!
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.