Menteri PPPA Apresiasi Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Si Pemerkosa

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Selasa, 5 April 2022 16:57 WIB

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi vonis hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan. Dia menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah tepat mengambil putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Puspayoga juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang membebankan restitusi korban kepada pelaku. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," katanya.

Menteri Bintang Puspayoga juga berharap putusan hukuman mati itu bisa mencegah kejadian serupa terulang.

Advertising
Advertising

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," kata Menteri Bintang.

Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin kemarin memutuskan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry. Dalam amar putusannya, majelis hakim banding memvonis Herry dengan hukuman mati, sebelumnya hanya hukuman seumur hidup.

Selain itu, PT Bandung juga memerintahkan perampasan atas aset Herry berupa tanah dan bangunan sejumlah yayasan dan pondok pesantren. Aset-aset itu nantinya akan dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk biaya restitusi terhadap korban dan anak hasil pemerkosaan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan agar sembilan anak hasil pemerkosaan itu diasuh oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat hingga orang tua mereka memiliki kekuatan mental untuk menerima dan mengasuhnya.

Hakim memberikan hukuman berat seperti itu karena perbuatan Herry Wirawan dianggap menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban. Selain itu, dia juga dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Baca: PT Bandung Putuskan Rampas Harta Herry Wirawan untuk Biaya Hidup Korban

Berita terkait

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

14 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Digugat Atas Tuduhan Membius dan Memperkosa Gadis 13 Tahun

Gugatan baru Sean 'Diddy' Combs, kali ini ia dituduh melakukan 5 pemerkosaan, salah satunya remaja 13 tahun.

Baca Selengkapnya

AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

14 hari lalu

AS Selidiki Pelanggaran HAM Militer Israel terhadap Tahanan Palestina

Deplu AS menyelidiki unit militer Israel atas tuduhan pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina di sebuah pusat penahanan Israel.

Baca Selengkapnya

Pergantian Rezim, Menteri PPPA Titip Pesan untuk Kawal Pendampingan Bagi Korban Kasus Kekerasan

16 hari lalu

Pergantian Rezim, Menteri PPPA Titip Pesan untuk Kawal Pendampingan Bagi Korban Kasus Kekerasan

Kementerian PPPA juga menggelontorkan DAK PPA Non Fisik yang bisa digunakan untuk penjangkauan, pendampingan hukum, hingga visum bagi korban kekerasan

Baca Selengkapnya

Bergegas Pindah dari Rumah Dinas, Ini Rencana Ma'ruf Amin usai Pensiun

17 hari lalu

Bergegas Pindah dari Rumah Dinas, Ini Rencana Ma'ruf Amin usai Pensiun

Ma'ruf Amin sudah bersiap-siap pindah dari rumah dinas menjelang purna tugas sebagai wapres. Apa rencananya setelah ini?

Baca Selengkapnya

Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

17 hari lalu

Kronologi Pemerkosaan Wanita Sales Minuman oleh 3 Pria di Bekasi

Kepolisian memburu tiga pria yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita sales minuman di Cikarang Barat, Bekasi.

Baca Selengkapnya

Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

18 hari lalu

Warga Pasar Kliwon Solo Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap, Korbannya 4 Anak Belasan Tahun

Pelaku pemerkosaan adalah paman dari salah satu korban. Ibu korban curiga anaknya yang masih 16 tahun kerap meminta mangga muda.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

18 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Diduga Memperkosa Korban usai Akui Terlibat Pembunuhan Tupac Shakur

Sean 'Diddy' Combs dituntut atas tuduhan pemerkosaan sebagai balas dendam untuk komentarnya tentang keterlibatan dalam pembunuhan Tupac Shakur.

Baca Selengkapnya

Prabowo Panggil Gus Miftah ke Kertanegara, Berikut Tanggapan Pengamat Politik Soal Kedekatan Keduanya

19 hari lalu

Prabowo Panggil Gus Miftah ke Kertanegara, Berikut Tanggapan Pengamat Politik Soal Kedekatan Keduanya

Prabowo memanggil Gus Miftah ke Kertanegara. Ia pernah disoroti pengamat tentang dukungannya untuk presiden terpilih ini dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

19 hari lalu

Gus Miftah Ikut Dipanggil Prabowo, Sinyal Kedekatan Keduanya dan Kontroversi Saat Pilpres 2024

Gus Miftah turut dipanggil Prabowo ke Kertanegara. Ia pernah disorot publik lakukan aksi kontroversi saat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

20 hari lalu

Sean 'Diddy' Combs Minta Nama 6 Penggugat Kasus Kekerasan Seksual Diungkap

Digugat atas tuduhan baru, tim hukum Sean 'Diddy' Combs mendesak identitas korban untuk diungkap.

Baca Selengkapnya