Menteri PPPA Apresiasi Hukuman Mati untuk Herry Wirawan Si Pemerkosa

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Selasa, 5 April 2022 16:57 WIB

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi vonis hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan. Dia menilai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah tepat mengambil putusan tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat," kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Puspayoga juga menyambut baik keputusan majelis hakim yang membebankan restitusi korban kepada pelaku. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh terpidana melalui upaya kasasi," katanya.

Menteri Bintang Puspayoga juga berharap putusan hukuman mati itu bisa mencegah kejadian serupa terulang.

Advertising
Advertising

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," kata Menteri Bintang.

Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin kemarin memutuskan mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Herry. Dalam amar putusannya, majelis hakim banding memvonis Herry dengan hukuman mati, sebelumnya hanya hukuman seumur hidup.

Selain itu, PT Bandung juga memerintahkan perampasan atas aset Herry berupa tanah dan bangunan sejumlah yayasan dan pondok pesantren. Aset-aset itu nantinya akan dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk biaya restitusi terhadap korban dan anak hasil pemerkosaan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan agar sembilan anak hasil pemerkosaan itu diasuh oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat hingga orang tua mereka memiliki kekuatan mental untuk menerima dan mengasuhnya.

Hakim memberikan hukuman berat seperti itu karena perbuatan Herry Wirawan dianggap menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orang tua korban. Selain itu, dia juga dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.

Baca: PT Bandung Putuskan Rampas Harta Herry Wirawan untuk Biaya Hidup Korban

Berita terkait

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

16 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

16 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

37 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

39 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

41 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

42 hari lalu

Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

43 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

44 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

46 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna Alumnus Universitas Udayana, Menteri hingga Selebritas Lulusan Unud

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna alumnus Universitas Udayana. Berikut menteri hingga selebritis yang juga lulusan Unud.

Baca Selengkapnya