Polisi Belum Tahu Asal Usul Uang Rp 1 M Pemberian Indra Kenz ke Ibunya

Editor

Febriyan

Senin, 4 April 2022 17:28 WIB

Polisi menunjukan barang bukti kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2022. Total aset yang disita senilai 55 Miliar, berupa Handphone, jam tangan, mobil Ferrary,Tesla, bangunan 6 unit, uang kurang lebih 1,3 Miliar dan mengamankan 28 Miliar di Cripto luar negri, kemungkinan akan terus bertambah. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan masih menelusuri asal usul uang Rp 1 miliar pemberian dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Binomo, kepada ibunya yang berinisial S. Polisi telah memeriksa S pada Jumat lalu, 1 April 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut. Dia menyatakan, penyidik akan menyita uang tersebut jika terbukti berasal dari tindak pidana penipuan melalui aplikasi Binomo seperti yang disangkakan kepada Indra.

“Kalau uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana atau kejahatan ini pasti akan dilakukan penyitaan,” ujar dia dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.

Menurut Ramadhan, semua uang dan aset yang berasal dari tindak pidana penipuan dengan aplikasi Binomo pasti akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.

"Bukan hanya kasus Indra Kenz saja," kata dia.

Advertising
Advertising

Kepada polisi, S menyatakan uang Rp 1 miliar yang diberikan anaknya telah digunakan untuk beberapa keperluan. S menyatakan uang itu digunakan untuk berobat dan kebutuhan sehari-hari. Saat diperiksa S dicecar dengan 20 pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Sbelumnya polisi juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dengan total nilai Rp 43,5 miliar. Aset yang telah disita berupa mobil mewah merek Ferrari dan Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, satu rumah di Medan, Sumatera Utara, aset Kripto, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Dalam kasus Binomo ini, polisi terus memburu orang yang terkait dengan Indra Kenz. Pada 1 April lalu, polisi telah menetapkan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru.

Brian yang bertugas untuk merekrut afiliator seperti Indra Kenz ditangkap di Villa Seminyak, Bali. Polisi juga telah menyita sebuah laptop dari tangan Brian.

Meskipun demikian, polisi belum menyebutkan berapa banyak afiliator yang telah direkrut pria yang pernah berkuliah di Rusia itu.

Sama seperti Indra Kenz, Brian Edgar Nababan juga dijerat dengan sangkaan berlapis. Polisi menggunakan pasal penyebaran judi daring, penyebaran berita palsu atau hoaks dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Polisi Beberkan Sepak Terjang Brian Edgar Nababan, Tersangka Baru Kasus Binomo

Berita terkait

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

39 menit lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

12 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

20 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

23 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

7 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

7 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya