Cegah Spekulan, Satgas Tanah IKN Terdiri dari KPK hingga PPATK

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Sabtu, 2 April 2022 14:14 WIB

Alat berat beroperasi membangun jalur logistik di lahan hutan tanaman industri yang akan menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 15 Maret 2022. Lokasi yang akan dibangun menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara itu memiliki luas 6.671 hektare. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan komposisi Satuan Tugas Tanah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Satgas ini akan dibentuk sesuai arahan langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Jokowi, menurut Sofyan, telah memberikan arahan agar dibentuk Satgas Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara. Hingga saat ini, realisasi pembentukan satgas tersebut dikatakannya masih dalam tahap proses yang melibatkan beberapa instansi.

“Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 2 April 2022.

Dengan peranan itu, Sofyan Djalil mengatakan, status tanah di kawasan IKN dipastikan akan bisa terus dijaga clean and clear, serta meminimalisasi celah oknum-oknum tak bertanggung jawab, agar pembangunan IKN bisa terus berjalan dengan baik.

Menurut Sofyan, tanah di IKN Nusantara sendiri terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan, bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan, dan bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

Advertising
Advertising

“Pada Kawasan Inti Pemerintah, 90 persen lebih adalah kawasan hutan yang sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara,” ujar Sofyan.

Sofyan juga menjelaskan, tanah IKN di luar kawasan hutan masuk dalam kawasan yang disebut Areal Penggunaan Lainnya (APL). Dalam tanah APL, disebutkannya terdapat beberapa penguasaan serta izin-izin yang dimiliki oleh masyarakat.

“Fokus pemerintah adalah di Kawasan Inti Pemerintahan dan Kawasan Pemerintahan. Sedangkan untuk Kawasan Pendukung, itu nanti juga diatur oleh tata ruang, tata ruang menjadi panglima di sini,” tegas dia.

Penekanan pada tata ruang ini dinilai penting supaya IKN Nusantara dapat terus dikembangkan dengan baik. Dia berharap, kebijakan tata ruang ini nantinya tidak membuat pengembangan IKN seperti saat pengembangan DKI Jakarta yang sulit sekali, karena pada 1950-1960-an pemerintah belum punya kebijakan tata ruang.

Untuk mencegah spekulan tanah di kawasan IKN, pemerintah, kata Sofyan, telah melakukan land freezing atau pembekuan aktivitas transaksi jual-beli tanah. Hal ini telah diperkuat dengan terbitnya berbagai macam kebijakan.

Kebijakan itu seperti Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020, serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.

“Kami tahu bahwa ketika ada pemindahan ibu kota di sana, para spekulan melakukan aksi bawah tangan untuk membeli tanah-tanah dari masyarakat. Hal ini tentunya malah menciptakan kenaikan harga yang artifisial karena ulah spekulan. Oleh karena itu, dilakukan pembekuan transaksi di area sekitar kawasan IKN,” tegasnya.

Berita terkait

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

1 jam lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 jam lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

9 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

18 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

18 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

20 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

21 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

21 jam lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

22 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya