Komplit Pendaftaran Penerimaan Akpol, Simak Syarat-syarat dan Kuotanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 1 April 2022 19:15 WIB

Polisi bersiap memberikan tembakan peringatan untuk menghalau pengunjuk rasa anarkis, pada simulasi pengamanan Pemilu 2019 di Lapangan Bhayangkara Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 18 September 2018. Dalam simulasi yang melibatkan sekitar 2.000 personel dari berbagai instansi itu diperagakan berbagai tindakan untuk pengamanan VIP, kampanye, dan penanganan unjuk rasa anarkis. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Penerimaan taruna Akademi Kepolisian disingkat Akpol tahun 2022 telah dibuka sejak 30 Maret 2022.

Berdasarkan SK Pengumuman dengan Nomor: Peng/ 19 /III/DIK.2.1./2022, disebutkan penerimaan terpadu untuk taruna dan taruni akpol tahun 2022 jumlah peserta yang diterima sebanyak 175 orang. Dengan rincian 150 pria dan 25 sisanya wanita.

Lama Pendidikan 4 Tahun

Lama pendidikan yang akan ditempuh selama 4 tahun di Lemdiklat Polri Semarang. Jawa Tengah, dan dimulai pada 2 Agustus 2022 mendatang. Untuk pelaksanaan ujiannya sendiri akan diselenggarakan di tingkat daerah pada setiap provinsi.

Sebelum mengikuti ujian, calon peserta taruna Akpol harus memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran.

Berikut persyaratan umum yang tercantum dalam SK pendaftaran taruna Akpol tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia, baik pria atau wanita
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Republik Setia kepada Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
  5. Minimal berumur delapan belas tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan SKCK.
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Selain itu terdapat Persyaratan khusus, yaitu

  1. Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Memiliki ijazah minimal SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan berijazah Paket A, B dan C. Untuk mengikuti pendaftaran peserta yang dapat mengikuti adalah lulusan tahun Ujian Nasional 2017-2022
  3. Untuk pendaftar yang berasal dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  4. Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang, untuk pria 165 cm dan wanita 163 cm.
  5. Belum pernah menikah baik secara hukum positif, agama dan adat
  6. Belum pernah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan pembentukan.
  7. Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  8. Tidak menggunakan narkoba yang dibuktikan denga menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  9. Calon peserta yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud
  10. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
  11. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  12. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

Untuk calon peserta yang yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai atau karyawan harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna dan Taruni Akpol.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Taruna Akpol 2022 dapat dilihat melalui laman penerimaan.polri.go.id.

TATA FERLIANA
Baca juga: Polri Lewat SIPSS Buka Penerimaan Bagi Lulusan D4 hingga S2, Ini Syaratnya

Advertising
Advertising

Berita terkait

Lulus Akpol Dapat Pangkat Apa? Ini Penjelasannya

2 hari lalu

Lulus Akpol Dapat Pangkat Apa? Ini Penjelasannya

Akpol merupakan lembaga pendidikan yang bertujuan untuk mencetak Perwira Polri. Setelah lulus Akpol akan dapat pangkat apa? Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

11 hari lalu

Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut

Sritex pailit, perusahaan tekstil legendaris yang berdiri sejak 1966 dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Rombongan MTQ Asal Bantul Kecelakaan di Jalan Tol Bawen-Semarang, Empat Korban Meninggal

18 hari lalu

Rombongan MTQ Asal Bantul Kecelakaan di Jalan Tol Bawen-Semarang, Empat Korban Meninggal

Polres Semarang menyatakan kecelakaan di jalan tol Bawen itu terjadi akibat sopir Izusu Elf banting setir hingga tabrak pembatas jalan.

Baca Selengkapnya

Hendrar Prihadi Ungkap Alasan Resmikan Posko Pemenangan di Semarang

31 hari lalu

Hendrar Prihadi Ungkap Alasan Resmikan Posko Pemenangan di Semarang

Calon wakil gubernur Jateng Hendrar Prihadi meresmikan posko pemenangan Andika-Hendi untuk Pilgub Jateng 2024 di Semarang.

Baca Selengkapnya

Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

33 hari lalu

Tiga Debt Collector di Jawa Tengah Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Polisi juga telah menangkap dua orang dalam kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Kedungmundu.

Baca Selengkapnya

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

40 hari lalu

KPK Lanjutkan Pengusutan Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Giliran Ketua DPRD Jalani Pemeriksaan

KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Kota Semarang periode 2019-2024, Kadar Lusman, dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Baca Selengkapnya

Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

42 hari lalu

Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan Anggota DPRD di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Tim Penyidik KPK memeriksa 10 saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada Senin, 23 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

44 hari lalu

Kuasa Hukum Keluarga Korban PPDS Undip Ungkap Ada 4 Korban Lagi yang Akan Melapor

Misyal Achmad membeberkan ada empat korban PPDS lain yang siap melaporkan kasus serupa ke polisi.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Desak Kabupaten/Kota Kreatif Segera Ikuti Ajang UNESCO

52 hari lalu

Sandiaga Uno Desak Kabupaten/Kota Kreatif Segera Ikuti Ajang UNESCO

Menteri Pariwisata Sandiaga Salahuddin Uno mendesak sejumlah kabupaten/kota diIndonesia yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/ Kota Kreatif segera bergerak mengikuti seleksi UNESCO Creative Cities Network (UCCN).

Baca Selengkapnya

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang untuk Melepas Penat

53 hari lalu

10 Rekomendasi Tempat Wisata di Semarang untuk Melepas Penat

Berikut ini rekomendasi tempat wisata di Semarang untuk melepas penat. Mulai dari museum hingga taman bermain.

Baca Selengkapnya