Komplit Pendaftaran Penerimaan Akpol, Simak Syarat-syarat dan Kuotanya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 1 April 2022 19:15 WIB

Polisi bersiap memberikan tembakan peringatan untuk menghalau pengunjuk rasa anarkis, pada simulasi pengamanan Pemilu 2019 di Lapangan Bhayangkara Kompleks Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 18 September 2018. Dalam simulasi yang melibatkan sekitar 2.000 personel dari berbagai instansi itu diperagakan berbagai tindakan untuk pengamanan VIP, kampanye, dan penanganan unjuk rasa anarkis. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta -Penerimaan taruna Akademi Kepolisian disingkat Akpol tahun 2022 telah dibuka sejak 30 Maret 2022.

Berdasarkan SK Pengumuman dengan Nomor: Peng/ 19 /III/DIK.2.1./2022, disebutkan penerimaan terpadu untuk taruna dan taruni akpol tahun 2022 jumlah peserta yang diterima sebanyak 175 orang. Dengan rincian 150 pria dan 25 sisanya wanita.

Lama Pendidikan 4 Tahun

Lama pendidikan yang akan ditempuh selama 4 tahun di Lemdiklat Polri Semarang. Jawa Tengah, dan dimulai pada 2 Agustus 2022 mendatang. Untuk pelaksanaan ujiannya sendiri akan diselenggarakan di tingkat daerah pada setiap provinsi.

Sebelum mengikuti ujian, calon peserta taruna Akpol harus memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran.

Berikut persyaratan umum yang tercantum dalam SK pendaftaran taruna Akpol tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia, baik pria atau wanita
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Republik Setia kepada Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan
  5. Minimal berumur delapan belas tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan SKCK.
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Selain itu terdapat Persyaratan khusus, yaitu

  1. Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Memiliki ijazah minimal SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan berijazah Paket A, B dan C. Untuk mengikuti pendaftaran peserta yang dapat mengikuti adalah lulusan tahun Ujian Nasional 2017-2022
  3. Untuk pendaftar yang berasal dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  4. Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang, untuk pria 165 cm dan wanita 163 cm.
  5. Belum pernah menikah baik secara hukum positif, agama dan adat
  6. Belum pernah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama masa pendidikan pembentukan.
  7. Tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak ditindik atau memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  8. Tidak menggunakan narkoba yang dibuktikan denga menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK)
  9. Calon peserta yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemdikbud
  10. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
  11. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  12. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain

Untuk calon peserta yang yang sudah bekerja tetap sebagai pegawai atau karyawan harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari jika diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna dan Taruni Akpol.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Taruna Akpol 2022 dapat dilihat melalui laman penerimaan.polri.go.id.

TATA FERLIANA
Baca juga: Polri Lewat SIPSS Buka Penerimaan Bagi Lulusan D4 hingga S2, Ini Syaratnya

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

2 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

2 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

3 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

4 hari lalu

Banjir Rob Pesisir Semarang 3 Hari Terakhir, Tanggul Satu Meter Tak Ada Artinya

Banjir karena rob merendam sejumlah titik di pesisir Kota Semarang, Jawa Tengah, sepanjang tiga hari terakhir.

Baca Selengkapnya

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

8 hari lalu

Puluhan Anggota Gangster Hendak Tawuran Diciduk di 3 Lokasi di Semarang, Sebagian Besar Masih di Bawah Umur

Pada saat penangkapan anggota gangster yang hendak tawuran itu, tiga orang melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sungai.

Baca Selengkapnya

126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

17 hari lalu

126 Ribu Penumpang Lintasi Bandara Ahmad Yani Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, Meningkat 13 Persen

Puncak arus mudik Lebaran di Bandara Ahmad Yani terjadi pada 6 April 2024 yaitu sebanyak 10.193 penumpang.

Baca Selengkapnya

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

18 hari lalu

Datang ke Semarang Jangan Lupa Beli 10 Oleh-oleh Khas Ini

Selain terkenal destinasi wisatanya, Semarang memiliki ikon oleh-oleh khas seperti wingko dan lumpia. Apa lagi?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan 7 Destinasi Wisata Semarang, Kota Lama sampai Mangrove Edu Park

18 hari lalu

Jangan Lupakan 7 Destinasi Wisata Semarang, Kota Lama sampai Mangrove Edu Park

Kota Lama Semarang hingga Taman Lele, Semarang tak pernah kehabisan destinasi wisata.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

18 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya