Soal TWK, Ombudsman Minta Presiden Jokowi Hukum Ketua KPK Firli
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 1 April 2022 16:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengirimi surat ke Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani mengenai Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat bertanggal 29 Maret 2022 itu, Ombudsman meminta Presiden Jokowi menghukum Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana. Alasannya, mereka tidak menjalankan rekomendasi lembaganya perihal cacat prosedur dalam pelaksanaan TWK.
“Sebagai bentuk pengawasan publik yang baik dan komitmen yang sungguh-sungguh untuk peningkatan mutu penyelenggaraan negara, kami mengharapkan Presiden RI dapat mencermati dan mempertimbangkan laporan Ombudsman,” seperti dikutip dari salinan surat yang diterima Tempo, Jumat, 1 April 2022.
Dalam surat tersebut, Ombudsman menjelaskan telah menerbitkan Rekomendasi Ombudsman pada 15 September 2021 mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ombudsman menyatakan tindakan maladministrasi dilakukan oleh pimpinak KPK selaku Terlapor I, yaitu penyalahgunaan wewenang dan tindakan tidak patut. Sementara, Kepala BKN selaku Terlapor II dianggap melakukan maladministrasi berupa tindakan tidak patut.
Atas pelanggaran itu, salah satu rekomendasi yang diberikan Ombudsman kepada Ketua atau pimpinan KPK, yaitu melaksanakan pengalihan 75 pegawai KPK untuk menjadi ASN. Namun, Ombudsman menyatakan rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sampai saat ini.
Ombudsman menyatakan telah menerima tanggapan tertulis dari pimpinan KPK pada 30 November 2021. KPK dalam surat itu menyatakan tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Lalu pada 15 Februari 2022, Ombudsman mendapatkan surat dari pelapor, yaitu mantan pegawai KPK Yudi Purnomo dkk. Surat itu menjelaskan bahwa KPK tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka Ombudsman RI menyatakan rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak dapat diterima,” kata surat tersebut.
Menurut Ombudsman, sebagai pejabat negara yang adalah pejabat publik selaku penyelenggara negara, terlapor yaitu pimpinan KPK dan Kepala BKN terikat sumpah jabatan. Sumpah itu di antaranya tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Ombudsman menyatakan rekomendasinya wajib dilaksanakan.
Namun, karena tidak dijalankan maka Ombudsman meminta agar Presiden menjatuhkan sanksi kepada pimpinan KPK dan Kepala BKN. Merujuk pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5), dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sanksi maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pembebasan jabatan.
Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih dan anggota Ombudsman Robert Endi Na Jaweng belum merespons ketika dimintai konfirmasi soal surat ini. Mereka belum membalas pesan tertulis yang dikirimkan Tempo.