Vonis Bebas Syafri Harto Kasus Pelecehan Seksual, BEM UNRI: Jaksa Ajukan Kasasi!
Reporter
Tempo.co
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 31 Maret 2022 07:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang mengenakan almamater biru langitnya turut mengawal sidang putusan Syafri Harto. Tampak sejumlah mahasiswa menangis dan terlihat kecewa setelah mengetahui Syafri Harto yang terjerat kasus pelecehan seksual diputuskan terbukti tak bersalah oleh majelis hakim. Mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain, Rabu 30 Maret 2022.
Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fisipol UNRI, Rafia Fajri menyebutkan pihaknya selanjutnya akan mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.
"Kasus pelecehan di kampus harus kita berantas mulai dari akarnya. Kita di sini bersama merasakan kecewa dan sedih atas putusan hakim. Apapun yang nantinya akan terjadi pada Hubungan Internasional (HI) mari kita kawal," ucap Rafia kepada mahasiswa lainnya.
"Perjuangan kita belum berakhir, kesedihan ini dirasakan besar oleh keluarga HI. Kami mendeklarasikan akan tetap bersama dengan HI karena HI merupakan bagian keluarga besar Fisipol," katanya kepada Tempo.co.
Senada dengan Rafia, saat dihubungi melalui telepon ketua Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (KOMAHI), Khelvin menyatakan akan mendesak Kejaksaan untuk kasasi bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA). "Selain itu kami juga akan menggalang dukungan publik," ujarnya.
Saat ditanya terkait langkah Komahi selanjutnya atas Syafri Harto yang melaporkan balik, Khelvin mengatakan ia dan pihaknya akan bersiap untuk itu. "Kami sama-sama berjuang untuk memperjuangkan apa yang kami perjuangkan," katanya.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Rabu 30 Maret 2022, bahwa Dekan Fisipol nonaktif Universitas Riau (UNRI) tak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual yang menjeratnya sejak November lalu.
Hakim menilai unsur dakwaan JPU tak terpenuhi, baik primer dan subsider. Dengan itu, hakim menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan ia harus dibebaskan dari rutan.
ANNISA FIRDAUSI
Baca: Dekan Fisip UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa Divonis Bebas
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.