Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Jadi Syarat Sekolah Tatap Muka
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Senin, 28 Maret 2022 16:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Suharti menegaskan vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib sekolah tatap muka.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengacu Surat Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM. Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Suharti lewat keterangannya, Senin, 28 Maret 2022.
Melalui Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM Terbatas pada satuan pendidikan kembali mengacu pada ketentuan yang sudah diatur di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri. Selain itu, di dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, serta memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Kendati vaksinasi tidak menjadi syarat, ujar Suharti, pemerintah akan terus mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan.
“Harapan Kemendikbudristek agar seluruh pihak bisa bergotong-royong dalam upaya pemulihan pembelajaran sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi, sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama juga agar PTM terbatas dapat terlaksana dengan aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” ujar Suharti.
DEWI NURITA