PKS Minta Istilah Subsidi di Dana Haji Dikaji Ulang

Rabu, 23 Maret 2022 08:35 WIB

Jemaah kloter pertama melakukan Tawaf di Masjidil Haram selama ibadah haji tahunan, di kota suci Mekah, Arab Saudi, Sabtu, 17 Juli 2021. Sebanyak 327 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi jemaah haji tahun ini. Kementerian Media via REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf, meminta agar penggunaan istilah subsidi dalam dana haji dikaji ulang. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sumber dana yang selama ini disebut “subsidi” berasal dari dana milik jemaah haji yang dititipkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola.

Bukhori menjelaskan, selama ini BPKH mengelola dana haji yang nilainya mencapai triliunan rupiah, sehingga menghasilkan nilai manfaat.

"Nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menanggulangi biaya riil penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, secara definisi, tidak tepat jika nilai manfaat ini disebut subsidi,” jelasnya," ujar Bukhori dalam keterangannya, Rabu, 23 Maret 2022.

Ia memaparkan pada tahun 2021 realisasi dana haji yang dikelola oleh BPKH menembus Rp158,77 triliun dengan total nilai manfaat sebesar Rp10,51 triliun. Dana yang dikelola tersebut berasal dari dana setoran 270.534 jemaah dan dikelola BPKH melalui dua instrumen, yakni investasi 71 persen dan penempatan di Bank Syariah 29 persen.

Bukhori mengatakan, penggunaan istilah subsidi untuk jamaah haji terkesan merendahkan. Padahal, penggunaan istilah subsidi juga tidak ditemukan dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Advertising
Advertising

"Atas dasar itu, kami memandang perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap istilah tersebut demi terwujudnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam melihat isu jemaah haji,” kata dia.

Selain menyoroti istilah subsidi, legislator Dapil Jawa Tengah 1 itu juga menyinggung soal urgensi merevisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menganggap revisi tidak memberikan kewenangan yang utuh bagi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Misalnya, pada Pasal 52 Ayat (5) UU Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan, BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan.

Kemudian di Ayat (7) juga disebutkan BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

Berita terkait

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

13 jam lalu

Soal Partai di Luar KIM Gabung Koalisi Prabowo, Gerindra Sebut Tak Pernah Punya Masalah dengan PKS

Politikus Gerindra mengatakan belum ada komunikasi langsung dari PKS untuk bergabung dengan koalisi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

13 jam lalu

Waspada Penipuan Visa Non Haji, Kemenag: Kuota Haji Indonesia Sudah Penuh

Kementerian Agama atau Kemenag mengimbau jemaah waspada terhadap tawaran visa non haji yang tidak resmi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

14 jam lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

14 jam lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

22 jam lalu

Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

1 hari lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

1 hari lalu

Pengamat Nilai PKS Cenderung Jadi Partai di Luar Pemerintahan

PKS diprediksi bakal menjadi partai di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

2 hari lalu

3 Vaksin Wajib untuk Jemaah Haji 2024

Dalam rangkaian ibadah haji, kesehatan para jemaah haji menjadi faktor utama yang harus dipersiapkan dengan matang.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

2 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya