Ayah Perkosa Anak Kandung di Semarang, Menteri Bintang: Tidak Bisa Ditolerir
Reporter
Tempo.co
Editor
Rini Kustiani
Selasa, 22 Maret 2022 16:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga geram dan menyampaikan duka mendalam atas kasus ayah perkosa anak kandung di Semarang. Korban peristiwa ini adalah seorang anak berusia 8 tahun di Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah.
"Saya sangat berduka mendengar korban meninggal akibat kekerasan seksual oleh ayah kandungnya dalam kondisi sakit," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis Selasa, 22 Maret 2022. Menurut dia, tugas ayah adalah membesarkan, mendidik anak dengan kasih sayang, memberikan perlindungan, dan memenuhi hak anak. "Tapi ayah yang ini tega merenggut hidup anaknya sendiri. Ini tidak bisa ditolerir."
Bintang Puspayoga mendorong aparat penegak hukum agar menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya terhadap pelaku. Kejadian nahas ini, Bintang melanjutkan, kembali menegaskan fakta bahwa lingkungan keluarga atau lingkaran terdekat anak dapat menjadi area yang tidak aman. "Kasus seperti ini telah terjadi berkali-kali," katanya.
Kekerasan seksual terjadi saat korban sedang sakit hingga meninggal pada Jumat, 18 Maret 2022. Jenazah dibawa ke RSUP Kariadi, Semarang, untuk autopsi. Hasilnya, terdapat bukti kematian akibat kekerasan seksual. Ibu korban juga melapor ke polisi.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan, Tim SAPA 129 berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD PPPA Kota Semarang untuk memastikan kebenaran informasi serta mengawal proses hukum terhadap pelaku. Saat ini, pemerkosa anak sudah ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kota Semarang.
Menteri Bintang Puspayoga berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan sebagai salah satu upaya melindungi diri sendiri. Supaya kejadian serupa tak terulang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Dinas PPPA perlu mengevaluasi dan mengoptimalisasi pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Baca juga:
Pemerkosaan Anak di Depok, Komnas PA: Cabut Kota Layak Anak
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.