KPK Periksa 3 Saksi Dalam Kasus Korupsi e-KTP Untuk Tersangka Paulus Tannos
Senin, 21 Maret 2022 14:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Penyidik komisi anti rasuah memanggil tiga saksi hari ini, Senin 21 Maret 2022.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik) untuk tersangka PTS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ketiga saksi yang diperiksa tersebut adalah Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta, mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat, dan mantan Direktur Produksi PNRI/Direktur Reycon Integrated Solusi Yuniarto.
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.
Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF).
Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT Sandipala merupakan pemenang proyek e-KTP di Kemendagri. KPK menduga Paulus Tannos dan tersangka lainnya melakukan rekayasa untuk memenangkan perusahaannya dengan cara mengatur spesifikasi teknis proyek tersebut.
Menurut KPK, Paulus sempat menggelar pertemuan dengan Husni dan Isnu di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk mengatur spesifikasi teknis tersebut. Selain itu, Paulus juga sempat bertemu dengan Andi Agustinus atau yang akrab disebut Andi Narogong dan Johannes Marliem serta Setya Novanto untuk membahas fee yang akan diberikan kepada anggota DPR RI untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek ini.
Dalam putusan kasus korupsi e-ktp dengan terdakwa Setya Novanto, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan PT Sandipala Arthaputra milik Paulus Tannos diperkaya hingga Rp 145,85 miliar terkait proyek ini.