Mahkamah Konstitusi Sidangkan Uji Materi Undang-Undang Pemilihan Presiden

Reporter

Editor

Rabu, 28 Januari 2009 20:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Rabu (28/1) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Uji materi itu diajukan empat pemohon, yaitu dua calon presiden dari jalur independen, Fadjroel Rahman dan Saurip Kadi, Partai Bulan Bintang, dan enam partai peserta pemilu 2009.

Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Bulan Bintang, mengatakan pelaksanaan pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

"Ini sejalan dengan konstitusi dan suasana kebatinan perumus perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan mendorong antusiasme masyarakat ikut pemilu," kata Yusril, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu(28/1). "Kalau disatukan golput juga akan turun," tambahnya.

Dia meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 3 ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal itu mengatur Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilu DPR, DPRD, dan DPD.

Selain menekan angka golput, kata Yusril, sistem ini juga akan menghemat uang negara. "Akan menghemat uang triliunan," ujarnya. Karena itu Yusril meminta uji materi yang diajukannya dikabulkan.

Partai Bulan Bintang juga meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan mengenai calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang mendapat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilihan umum DPR, DPD,dan DPRD.

Menurut Yusril, persentase perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai syarat mencalonkan presiden dan wakil presiden tidak ada korelasinya dengan kemenangan calon dalam pemilihan. "Di tempat kita tidak ada partai oposisi atau partai pemerintah," ujarnya.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Ahli yang dihadirkan antara lain Bima Arya, Imam Putra Sidin, Soetanto Soegondhy, dan Rizal Ramli. Sidang juga mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili Staf Khusus Presiden Denny Indrayana dan Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum tidak mungkin melaksanakan pemilihan umum DPR, DPD,dan DPRD bersama pemilihan presiden dan wakil presiden. "Sekarang tahapannya sudah jadi, tiba-tiba digabung menjadi satu. Kita bayangkan, tentunya berat sekali," ujanya.

Mengenai calon presiden independen, Mardiyanto mengatakan calon perseorangan untuk menuju pemilihan presiden sudah diwadahi. "Tapi memang aturannya harus melewati partai politik," kata dia.

SUTARTO

Berita terkait

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

8 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

8 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Hakim MK Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

8 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

34 hari lalu

Bambang Widjojanto Debat Ahli KPU di Sidang MK: Jangan Sok Tahu

Bambang Widjojanto berdebat dengan ahli yang dihadirkan KPU mengenai hasil Sirekap.

Baca Selengkapnya

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

35 hari lalu

Respons Gibran soal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK: Dijalani Aja Prosesnya

Gibran Rakabuming Raka menanggapi rencana Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

42 hari lalu

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

42 hari lalu

MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

42 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

43 hari lalu

Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

43 hari lalu

MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.

Baca Selengkapnya