6 Sorotan Kejanggalan Status Tersangka Haris Azhar dan Fatia

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Minggu, 20 Maret 2022 15:57 WIB

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta Nelson Simamora (kiri) dan Kuasa Hukum Pieter Ell (kanan) memperlihatkan surat usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2021. Mediasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut ditunda oleh pihak kepolisian hingga waktu yang ditentukan oleh penyidik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan lantaran menyebut namanya terlibat dalam pertambangan emas di Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan telah mengonfirmasi penetapan status tersangka itu. “Iya keduanya tersangka,” kata Zulpan di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2022.

Penetapan status tersangka Haris Azhar dan Fatia menjadi sorotan, karena dianggap janggal dan tidak tepat sasaran.

Mengapa status tersangka Haris Azhar dan Fatia dianggap janggal?

  1. Penuh keganjilan

Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Mohammad Rezaldy mengatakan, penetapan status tersangka Haris Azhar dan Fatia, penuh keganjilan. Menurut Andi, yang dilakukan Haris dan Fatia bagian dari partisipasi warga negara dalam menyampaikan kritik sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah.

Advertising
Advertising

“Hal tersebut dijamin oleh Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Andi pada Ahad, 20 Maret 2022.

  1. Salah sasaran

IM57+ Institute menilai polisi salah sasaran menetapkan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka. Sebab, keduanya sedang membongkar kejahatan oligarki di Indonesia. Menurut Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, praktik penegakan hukum yang baik seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan oleh publik.

“Alih-alih menetapkan orang yang menyuarakan persoalan kepada publik menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu, 19 Maret 2022

  1. Mencederai cita-cita negara demokratis

Menurut Praswad, perlindungan terhadap kebebasan bicara harus menjadi syarat mutlak untuk mengungkap berbagai kejahatan hak asasi manusia (HAM) dan korupsi. Padahal, pemerintah telah membuat instrumen hukum yang mendorong publik berperan secara aktif pascareformasi.

Praswad menilai, ancaman kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi dan HAM mengakibatkan cita-cita negara demokratis yang didasarkan nilai transparansi dan akuntabiltas semakin jauh terwujud.

  1. Menggerus kebebasan berekspresi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan jaminan negara terhadap hak masyarakat atas kebebasan berekspresi. Menurut dia, menekan aktivis dengan tindakan hukum oleh seorang menteri jelas menggerus kebebasan berekspresi dan menciptakan efek gentar.

“Menetapkan mereka sebagai tersangka hanya karena mendiskusikan temuan dalam laporan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap ekspresi kritik warga,” kata Usman saat dihubungi, Sabtu, 19 Maret 2022.

  1. Ada benturan kepentingan di Papua

Haris Azhar mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka tak menampik masalah praktik benturan kepentingan di Papua. “Terbukti, dulu saya dan Fatia hadir di pemeriksaan awal, tetapi kami berpikir lebih baik urus Papua. Tetapi negara malah sibuk pidanakan saya ketika situasi memburuk di Papua,” kata Haris Azhar, saat konferensi pers, Sabtu, 19 Maret 2022.

Haris menambahkan, proses hukum ini menunjukkan kemiskinan integritas, karena mengabaikan fakta lapangan di Papua, dan memenjarakan penyampai fakta.

  1. Contoh kriminalisasi masyarakat

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka menjadi contoh, masyarakat yang memberi kritik atau riset malah terjerat kriminalisasi.

“Hal ini berbanding terbalik dengan isu lain, misalnya isu penyiksaan oleh aparat. Kasus seperti itu jarang ada yang masuk ke ranah pidana, dan bahkan kalau mau tarik ke belakang, para terduga pelanggar HAM berkeliaran mengisi posisi strategis di pemerintahan,” kata Fatia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: Polisi Sebut Penetapan Haris Azhar Sebagai Tersangka Sesuai SOP

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

16 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

18 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

21 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

1 hari lalu

Misteri Kasus Pembunuhan Vina 8 Tahun Lalu, 3 Pelaku Masih Buron

Awalnya polisi menduga sejoli merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Akhirnya terungkap Vina dan Eky merupakan korban pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

1 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

1 hari lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya