6 Alasan Ini Menunjukkan Penolakan Penundaan Pemilu 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 17 Maret 2022 14:33 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri berbincang saat meninjau Persemaian Modern Rumpin, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 10 Maret 2022. Dalam kesempatan lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pertemuan Jokowi dan Mega itu murni membahas program menjaga Bumi Pertiwi. Tak ada pembahasan soal penundaan pemilu 2024. Biro Pers Sekretariat Presiden/Rusman

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan penundaan Pemilu 2024 terus menjadi pembicaraan. Usulan itu bermula dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Selanjutnya usulan menunda pemilihan umum itu mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Partai Golkar, Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Usulan penundaan Pemilu 2024 memakai narasi tentang pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Banyak alasan untuk menunda pemilu tak ada dasarnya. Itu sebabnya usulan itu sangat ditentang. Banyak berbagai kalangan yang menolak penundaan pemilihan umum.

Alasan harus menolak penundaan Pemilu 2024

  1. Tidak rasional

Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Nurliah Nurdin menilai alasan yang dikemukakan para pengusung ide penundaan pemilu tidak rasional. Menurut Nurliah, pemilu 2024 tidak dapat ditunda karena merupakan amanat konstitusi.

  1. Bertentangan dengan amanat reformasi

Nurliah juga menilai pembatasan masa jabatan presiden amanat reformasi. Amanat reformasi telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 7 dan pasal 22E, pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan presiden serta wakil presiden hanya dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

3. Masih memiliki anggaran

Advertising
Advertising

Nurliah menganggap masalah anggaran tidak logis digunakan untuk menunda pemilu 2024. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan masih memiliki anggaran dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 178,3 triliun untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN). "Untuk memindahkan dan membangun IKN kita punya uang berdasarkan UU IKN. Tapi, kita tidak punya uang untuk election, itu jadi pertanyan," kata Nurliah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arfin Mochtar juga menyampaikan hal yang sama. Menurut dia, alasan yang dibuat-buat para elite politik untuk membenarkan penundaan pemilu seperti pemulihan ekonomi hingga kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi mudah sekali dibantah dan inkonstitusional.

  1. Pilkada 2020 terlaksana

Alasan pandemi Covid-19 untuk menunda pemilu 2024 juga tidak bisa digunakan. Sebab, Indonesia mampu melaksanakan 270 Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 9 Desember 2020. Padahal, menurut Nurliah, saat itu masa pandemi sedang parah. "Apalagi kita sekarang terbang tidak perlu PCR, artinya negara sudah semakin mengerti," kata Nurliah.

  1. Berpotensi kembali ke masa Orde Baru

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, pembatasan masa jabatan presiden menjadi salah satu ciri khas utama pembeda antara sistem demokrasi dengan otoritarianisme. Jika wacana perpanjangan masa jabatan presiden ini sampai lolos, maka bukan tidak mungkin Indonesia kembali ke masa Orde Baru, ketika Soeharto bisa memimpin hingga 32 tahun.

  1. Masyarakat tidak setuju penundaan Pemilu 2024

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim adanya banyak aspirasi mendukung penundaan pemilu 2024. Melalui siaran Youtube, Luhut secara terbuka menyampaikan wacana penundaan pemilu digulirkan berdasarkan analisis big data percakapan warganet di media sosial. Ia mengklaim mayoritas warganet setuju jika Pemilu 2024 ditunda.

Klaim Luhut berdasarkan big data diragukan berbagai kalangan sehingga menimbulkan polemik. Survei yang dilakukan lembaga Y-Publica justru menyatakan yang sebaliknya. "Lebih dari 80 persen publik menolak penundaan pemilu dan menginginkan agar tetap diselenggarakan pada 2024," kata Direktur Eksekutif Y-Publica Rudi Hartono

NAUFAL RIDHWAN ALY

Baca: Gerakan Masyarakat Menolak Penundaan Pemilu 2024 Terus Meluas

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

11 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

1 hari lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

2 hari lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

3 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

3 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

3 hari lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya