Pemerintah Bakal Gunakan Keadilan Restoratif Antisipasi Lapas Penuh

Kamis, 17 Maret 2022 08:44 WIB

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menginisiasi pengoptimalan keadilan restoratif sebagai solusi mengantisipasi terlalu penuhnya atau over crowded lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum dianggap memiliki dampak besar terhadap kondisi over crowded tersebut serta tidak optimalnya pembinaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Liberti Sitinjak mengatakan, persoalan over crowded di lapas dan rutan ini telah dibuktikan dari riset Ditjen Pemasyarakatan bersama Center Detention Studies.

Hasil riset ini katanya menunjukan, jika tidak dilakukan penanganan over crowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk, maka over crowded pada 2025 diperkirakan bisa mencapai 136 persen dengan jumlah narapidana sebanyak 311.534 orang.

Dengan jumlah narapidana itu, Indonesia menurut Liberti akan membutuhkan ruang hunian baru 179.427 orang narapidana, setara 179 Lapas Baru dengan biaya pembangunan Rp 35,8 triliun. Ini belum termasuk biaya makan narapidana Rp 10,3 Trilun sampai 2025.

Advertising
Advertising

"Dengan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir. Sehingga dapat mengurangi beban hunian pada lapas atau rutan," ucap dia dikutip dari siaran pers, Kamis, 17 Maret 2022.

Oleh sebab itu, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Nota Kesepahaman Bersama Tentang Implementasi Keadilan Restoratif, kemarin, 16 Maret 2022.

FGD ini melibatkan seluruh kementerian lembaga terkait penerapan penegakkan keadilan restoratif yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan didukung oleh Center for International Legal Cooperation (CILC).

Keadilan restoratif atau restorative justice sendiri, mengutip definisi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.

Mereka harus duduk bersama untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Baca: 5 Rekomendasi ICJR Soal Kapasitas Lapas yang Sudah Penuh

Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

17 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

7 hari lalu

KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

8 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

13 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

20 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya