Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 15 Maret 2022 21:04 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah resmi menaikkan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (tunjangan PNS) setelah Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Pranata Hubungan Masyarakat disahkan.

Bagaimana aturan tunjangan PNS dalam
Perpres tersebut?

Pada pasal 1, disebutkan bahwa tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat atau yang disebut pula Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan PNS

Pemberian tunjangan bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara pemberian tujungan bagi PNS yang bekerja pada institusi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Menurut pasal 5, tunjangan PNS dapat dihentikan jika PNS tersebut diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikanm sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besarnya tunjangan bagi PNS yang terlampir dalam Perpres terbaru antara lain :

  1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya sebesar Rp 1.275 ribu.
  2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda sebesar Rp 956 ribu.
  3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama sebesar Rp 540 ribu.
  4. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia sebesar Rp 850 ribu.
  5. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana L,anjut rn/Mahir rupiah 306 ribu.
Advertising
Advertising

Itulah ketentuan dan besaran tunjangan PNS pada Perpres terbaru. Menurut Presiden Jokowi, sebagaimana dilansir dari ANTARA baru-baru ini, nominal tunjangan yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan.

Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian tunjangan PNS melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga: Selain Gaji Pokok, Ini 6 Jenis Tunjangan yang Diterima PNS Setiap Bulan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

11 jam lalu

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

Berbagai kalangan mendesak Presiden Jokowi agar memilih anggota panitia seleksi atau pansel calon pemimpin atau capim KPK yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

14 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

22 jam lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

3 hari lalu

Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.

Baca Selengkapnya

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

3 hari lalu

5 Proyek Besar Cina di Era Presiden Jokowi

Hubungan ekonomi Cina-Indonesia disebut mencapai masa keemasan di era Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

4 hari lalu

5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

5 hari lalu

Cawe-cawe Presiden Jokowi Berlanjut di Pilkada 2024

Presiden Jokowi bersiap cawe-cawe atau mengantarkan sejumlah orang dukungannya berlaga dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya