5 Fakta Perjalanan Kasus Korupsi Edhy Prabowo dan Hukuman yang Dikurangi

Reporter

Tempo.co

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 10 Maret 2022 13:55 WIB

Ekspresi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai mengikuti sidang vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pembacaan ecara virtual, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Juli 2021. Majelis hakim memvonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp4 00 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sebelumnya masa hukuman Edhy Prabowo 9 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi hanya 5 tahun. Hukuman telah diputuskan pada Rabu, 9 Maret 2022.

Edhy Prabowo terbukti menerima suap 77 ribu dolar Amerika Serikat (USD) dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih lobster atau benur.

Bagaimana perjalanan kasus hukum Edhy Prabowo?

  1. Dituntut 5 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara. “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Ronald Worotikan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Selasa 29 Juni 2021.

  1. Divonis 9 tahun penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021. Hukuman itu ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Edhy Prabowo kemudian mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.

  1. Dipotong hukuman menjadi 5 tahun penjara

Mahkamah Agung memutuskan memotong lama waktu hukuman pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 9 tahun penjara. Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, hukuman pidana Edhy Prabowo penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. “Ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya, Rabu, 9 Maret 2022.

Advertising
Advertising

Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun pun dikurangi menjadi 2 tahun saja.

  1. Alasan hukuman Edhy Prabowo dikurangi

Putusan kasasi pada 7 Maret 2022 oleh majelis yang terdiri atas 3 anggota yaitu Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Ada sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis kasasi sebagai alasan mengurangi vonis. Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik dan memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016, dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. “Tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata hakim.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 mensyaratkan pengekspor mendapat benur dari nelayan kecil. “Jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil,” kata hakim

  1. Pengurangan hukuman Edhy Prabowo absurd.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai alasan pemotongan masa hukuman Edhy Prabowo itu sesuatu yang absurd. “ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd,” kata Kurnia kepada Tempo, pada Rabu, 9 Maret 2022.

Menurut Kurnia, hukuman 5 tahun sangat janggal. Sebab, hanya 6 bulan lebih berat dibandingkan dengan staf pribadi Edhy, Amiril Mukminin. “Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang ia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri,” tutur Kurnia.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca: ICW Anggap Alasan MA Memangkas Hukuman Edhy Prabowo Absurd

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

19 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

3 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

4 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

4 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya