Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Khusus PPLN di Bali, Batam, dan Bintan
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 8 Maret 2022 17:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) khusus pintu masuk Bali, Batam, dan Bintan selama masa pandemi. Untuk wilayah tersebut pada saat kedatangan atau entry point, PPLN wajib mengikuti beberapa syarat dan ketentuan.
“Wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan elah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia,” tertulis dalam SE yang diterima Tempo, Selasa, 8 Maret 2022.
Selain itu PPLN juga wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan. Serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
PPLN juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. “Dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” katanya.
Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, terkecuali PPLN masyarakat domisili wilayah itu wajib menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan. Bukti penginapan minimal empat hari di Bali atau bukti pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.
Selain itu, bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang merupakan masyarakat domisili wilayah itu wajib menunjukkan bukti kartu identitas KTP. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan. Dengan nilai pertanggungan minimal setara dengan 20.000 SGD atau sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola,” tutur Satgas.
PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan di entry point. Setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan melanjutkan dengan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai, serta pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi.
Sementara penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal, harus menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar tempat akomodasi penginapan. Serta, tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya. “Serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.”
Dalam hal hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif, maka PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan dapat melanjutkan dengan melaksanakan kegiatan sesuai paket wisata atau rencana perjalanan. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta dianjurkan untuk melakukan pemantauan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari.
Jika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka ditindaklanjuti dengan beberapa ketentuan. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
Atau apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19. Serta menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan.
“Biaya isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah,” tutur Satgas.
Baca: Perjalanan Domestik Tak Perlu Lagi Antigen dan PCR Asal Sudah Vaksin 2 Kali