Angelina Sondakh Jalani Cuti Jelang Bebas, Begini Perjalanan Kasusnya

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 8 Maret 2022 15:24 WIB

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh duduk di dalam mobil usai keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB), dan akan bebas murni pada 27 April 2022 mendatang setelah menjalani masa tahanan selama 10 tahun dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang. ANTARA FOTO/Iwan Fahad

TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Sondakh, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat akhirnya bisa menghirup udara bebas. Sepuluh tahun mendekam di penjara karena kasus korupsi, Angie-sapaan akrabnya-akhirnya bisa menjalani cuti menjelang bebas mulai Maret ini.

Angie mengawali kariernya sebagai artis dan model. Perempuan kelahiran 1977 itu sempat mewakili Sulawesi Utara untuk tampil dalam ajang Puteri Indonesia. Dia terpilih menjadi Puteri Indonesia 2001. Sejak itu wajahnya makin sering muncul di televisi. Angie memutuskan masuk ke dunia politik. Dari sinilah Angie terseret kasus korupsi pembahasan anggaran Wisma Atlet Palembang. Begini perjalanan kasus Angie:

Pengakuan Nazaruddin

Penetapan tersangka terhadap Angie tak lepas dari pengakuan eks bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Selama pelariannya di luar negeri, Nazaruddin berbicara tentang keterlibatan koleganya di DPR dalam kasus Wisma Atlet. Angelina Sondakh menjadi salah satu nama yang disebutnya menerima uang.

Angelina yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisi Olahraga DPR RI membantah tuduhan. “Awalnya saya diam, tapi akhirnya saya harus membuka (suara) juga,” katanya kepada Tempo, Rabu 6 Juli 2011.

Advertising
Advertising

Keterlibatan Angie diperkuat oleh kesaksian mantan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina dan Yulianis. Saat bersaksi di sidang 16 Januari 2012, Mindo Rosalina mengatkan Angie meminta duit Rp 6-8 miliar kepada Nazaruddin. Sementara, Yulianis dalam berita acara pemeriksaan mengatakan Angie juga meminta duit ke Mindo Rosalina dari proyek sejumlah universitas pada 2010.

Angie Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Angelina pada 3 Februari 2012. KPK resmi menahannya pada 27 April 2012. Angelina diduga menerima suap dari Grup Permai. Ia juga sekaligus ikut menikmati suap proyek universitas dari perusahaan yang sama.

Awal Mei 2012, KPK menemukan aliran uang ke rekening Angelina Sondakh. Uang itu diduga ada kaitannya dengan kasus Wisma Atlet SEA Games dan dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional kala itu. Terungkap aliran dana ke rekening Angelina dalam beberapa kali itu ditransaksikan dalam berbentuk rupiah dan dolar.

Vonis

Angie awalnya mendapatkan vonis yang relatif ringan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Namun, pada 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina menjadi 10 tahun penjara. Namun, hukuman itu dikurangi 2 tahun di tingkat Peninjauan Kembali.

Pada Maret 2022, Angie berhak menjalani cuti menjelang bebas di luar penjara. Angie sebenarnya bisa bebas lebih cepat, namun dia kurang membayar uang pengganti sehingga harus menjalani pidana tambahan. Selama di penjara, Angie hanya mendapatkan remisi sebanyak 3 bulan.


Baca: Trauma, Angelina Sondakh Pastikan Tak Ingin Kembali Berpolitik

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya