Buntut Kasus Penembakan di Parigi, Komnas HAM Minta Kapolres Dicopot
Reporter
Moh Khory Alfarizi
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 5 Maret 2022 08:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah meminta agar polisi tidak hanya menyasar Bripka H saja dalam kasus penembakan terhadap demonstran penolak tambang di Parigi Moutong. Namun, juga perlu meminta pertanggungjawaban dari Kasat dan Kapolres Parigi Moutong.
“Harus juga meminta pertanggungjawaban secara hukum atasan yang bersangkutan mulai dari Kasat maupun Kapolres. Kasat dan Kapolres harus dicopot dari jabatan mereka,” ujar Kepala Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah Dedi Askary, saat dihubungi Jumat, 4 Maret 2022.
Saat ini Bripka H masih dalam penanganan pidana. Ia juga sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng.
Dedi juga meminta agar Polda Sulteng tidak berhenti sampai mengungkap identitas pelaku. Namun, harus diproses sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk menuntut pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum di peradilan umum,” katanya
Komnas HAM memastikan pihaknya kan terus memantau setiap tahapan proses hukum terhadap pelaku. “Kami memastikan akan terus memantau secara cermat setiap tahapan proses hukum,” tutur Dedi.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Didik Supranoto, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara. “Besok rencana dilakukan gelar perkara,” tutur dia.
Setelah gelar perkara dilakukan, Didik melanjutkan, akan ditentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidaknya Bripka H.
MOH KHORY ALFARIZI
Baca: Kasus Penembakan di Parigi Moutong, Polda Sulteng Perketat Penggunaan Senpi