Kejagung Periksa 40 Saksi dalam Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 5 Maret 2022 07:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 40 saksi hingga 4 Maret 2022 dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam Peristiwa di Paniai, Papua Tahun 2014.
"40 saksi yang diperiksa, yaitu 18 saksi dari unsur TNI, 16 saksi dari unsur Polri dan enam saksi dari unsur sipil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 Maret 2022.
Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah meminta keterangan empat orang ahli yang terdiri dari ahli Laboratorium Forensik dan Ahli Legal Audit.
Ia mengatakan, saat ini tim jaksa penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan ahli hukum HAM yang telah diperiksa pada 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan 4 Maret 2022. "Dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer," ucap Ketut.
Bahwa penyidikan perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung R.I Nomor: Prin-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Menurut dia, penyidikan dimaksud dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan yaitu dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa di Paniai Papua Tahun 2014 disangka melanggar Pasal 42 ayat 1 jo. Pasal 9 huruf a, h jo. Pasal 7 huruf b Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Peristiwa Paniai merupakan satu dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan sembilan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum 2000 diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR RI.
Adapun tiga kasus selain Paniai yang terjadi setelah dibentuknya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 disebut Mahfud Md masih terus dipelajari. Ketiganya adalah Peristiwa Wasior (2001), Peristiwa Wamena (2003), dan Peristiwa Jambo Keupok (2003).
Baca: Mahfud Md Sebut Ada 22 Jaksa Senior Tangani Pelanggaran HAM Berat Paniai