Penumpang Pesawat Domestik Kini Wajib Isi eHAC Sebelum Berangkat

Selasa, 1 Maret 2022 19:16 WIB

E-Hac dan Paspor Digital PeduliLindungi

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membuat aturan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan pesawat tujuan domestik mengisi electronic Health Alert Card atau eHAC sebelum berangkat. Sebelumnya, penumpang mengisi form ini setelah tiba di tujuan. Namun, kerap terjadi antrean panjang seiring meningkatnya jumlah penumpang pesawat dalam negeri.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru. Ia juga meminta calon penumpang memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi COVID-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.

e-HAC adalah kartu elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, kata Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna.

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan, namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Advertising
Advertising

Setiaji mengatakan eHAC juga wajib diisi oleh pelaku perjalanan transportasi darat dan laut. “Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

Berita terkait

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

20 jam lalu

Kemenkes: Pendanaan Kerja Sama Starlink Bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan

Kemenkes menyebut alokasi anggaran untuk operasional internet Starlink di sejumlah puskesmas di Indonesia bersumber Bantuan Operasional Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Sediakan Akses Internet Melalui Starlink untuk Puskesmas Terpencil dan Terluar

20 jam lalu

Kemenkes Sediakan Akses Internet Melalui Starlink untuk Puskesmas Terpencil dan Terluar

Kemenkes menjalin kerja sama dengan Starlink untuk penyediaan akses internet seluruh puskesmas di daerah terpencil.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Ungkap Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

1 hari lalu

Kemenhub Ungkap Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Kementerian Perhubungan menyampaikan evakuasi korban pesawat jatuh di Sunburst, BSD sekitar pukul 17.40 WIB.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

1 hari lalu

Kemenkes Minta Jemaah Haji Waspada Virus MERS-CoV, Ini Penularan dan Gejalanya

Kemenkes minta jemaah haji mewaspadai virus MERS-CoV pada musim haji. Berikut gejalanya dan risiko terinfeksi virus ini.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

2 hari lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

3 hari lalu

Joe Biden Tanda Tangani Rancangan Undang-undang Penerbangan

Rancangan undang-undang penerbangan yang ditanda-tangani Joe Biden diharapkan bisa meningkatkan kualitas di sejumlah sektor.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

3 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

4 hari lalu

Mengintip Penerbangan Komersial Termahal di Dunia Rute Abu Dhabi - New York

The Residence terdiri dari tiga ruangan, ruang tamu, kamar tidur, dan kamar mandi pribadi. Penumpang dimanjakan selama 13 jam penerbangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

4 hari lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya