UIN Sunan Ampel Menilai Ada Pihak Mendistorsi SE Kemenag Soal Pengeras Suara

Reporter

Tempo.co

Jumat, 25 Februari 2022 22:00 WIB

Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Masdar Hilmy meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Senin, 17 Juni 2019. Masdar diperiksa sebagai saksi terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 untuk tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surabaya - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menghargai respons publik atas dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) No. 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam pandangan UIN Sunan Ampel, respons itu menandakan bahwa sebuah kebijakan tidak hanya menggaung di ruang kosong, tapi mengena pada sasaran yang dituju.

Namun UIN Sunan Ampel mengecam pihak-pihak yang dengan sengaja mendistorsi isi Surat Edaran maupun penjelasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam siaran pers yang ditandatangani Rektor Masdar Hilmy serta Ketua Pusat Studi Moderasi Beragama Ahmad Zainul Hamdi, UIN Sunan Ampel menilai distorsi informasi itu menjadi fitnah keji dan pembohongan publik.

Menurut UIN Sunan Ampel, jika secara jujur membaca isi SE Menteri Agama No. 05/2022 itu, sama sekali tidak melarang umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka hak asasi manusia disebut forum externum.

“Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelanggaran terhadap syiar agama,” demikian salah satu poin pernyataan pers UIN Sunan Ampel.

Ekspresi ber-Islam di ruang publik, menurut pernyataan tersebut, juga perlu mempertimbangkan kemaslahatan umum. Karena kemaslahatan umum adalah tujuan tertinggi dari syariat Islam (maqashid al-syari’ah). Sehingga mengingkari tujuan syariat ini dengan dalih syiar Islam, menurut UIN Sunan Ampel, tentu saja tidak bisa diterima. “Karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama (al-mashlahah al’ammah),” bunyi siaran pers itu.

UIN Sunan Ampel pun menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap SE No. 05/2022 Kemenag tersebut karena hal itu diperlukan agar ekspresi keberagaman secara umum dan keberislaman secara khusus tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.

Baca Juga: Yaqut Dilaporkan soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing, Ini Kata Kemenag



Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

1 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

4 hari lalu

Fakta Uzbekistan, Negara Asal Imam Bukhari yang Pernah Dicengkram Uni Soviet

Uzbekistan, tempat kelahiran Imam Bukhari, seorang periwayat hadis yang dihormati.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

9 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

11 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya