TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, Kementerian Agama, menanggapi rencana pelaporan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas tuduhan penistaan agama. Yaqut dianggap mengeluarkan ucapan yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Thobib menegaskan bahwa Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Menurutnya, pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” ujar Thobib lewat keterangan tertulis, Kamis, 24 Februari 2022.
Terkait dengan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, kata dia, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun.
Dalam penjelasan itu, Thobib melanjutkan, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.
“Jadi, Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar,” tutur Thobib.
Sehingga, dia berujar, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, juga toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. “Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” katanya.
Selain itu, Menag juga disebut Thobib, tidak melarang masjid atau musala menggunakan pengeras suara masjid saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel), juga tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Jadi, yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, hanya 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. “Jadi tidak ada pelarangan, dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," ujar dia menambahkan.
Baca: Roy Suryo Laporkan Menag ke Polisi soal Suara dari Masjid dan Gonggongan Anjing