Wakil Sekjen PBNU Dukung Menteri Yaqut soal Aturan Toa Masjid

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Jumat, 25 Februari 2022 14:47 WIB

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri penutupan Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Pada Muktamar NU ke-34 itu terpilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganggap wajar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan pengeras suara atau toa masjid dan musala. Aturan ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Rahmat Hidayat Pulungan menilai, negara memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat agar tercipta harmoni, termasuk pengeras suara masjid dan musala. Justru, kalau tidak ada aturan, menurutnya bisa menciptakan ketidakteraturan.

“Ya, negara kan memang fungsinya untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat. Kalau tidak diatur, nanti bisa chaos. Justru, kalau tidak mau diatur, lebih baik tinggal sendiri saja di hutan,” ujar dia dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 25 Februari 2022.

Tingkat kebisingan suara, kata dia, pada dasarnya telah diatur sejak 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 November 1996. Dalam aturan tersebut, diatur tingkat kebisingan yang wajar berdasarkan lingkungan-lingkungan tertentu, seperti untuk di perumahan atau pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, ruang terbuka hijau, industri, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga tempat wisata.

Selain itu, Rahmat melanjutkan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII pada November 2021 lalu juga telah merekomendasikan agar adanya aturan terkait dengan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Advertising
Advertising

“MUI adalah kumpulan para alim ulama yang berasal dari 61 Ormas Islam di Indonesia. Maka sebagai Menteri Agama, wajar kemudian menindaklanjuti arahan ulama dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No 5 tahun 2022. Tidak ada larangan Adzan, hanya mengatur volume suara kok,” ujar Rahmat.

Atas dasar hal tersebut, Rahmat pun mengkritisi pernyataan para tokoh atau elit yang malah menyerang Surat Edaran Menag tersebut. Menurutnya, wawasan kebangsaan mereka patut dipertanyakan karena menganggap remeh SE tentang tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu.

“SE Menag bagian dari pembangunan karakter bangsa. Ini masalah serius yang kita hadapi sehari-hari. Kalau persoalan ini dianggap kecil dan remeh-temeh, maka kita perlu pertanyakan wawasan kebangsaannya para tokoh dan elit tersebut,” jelasnya.

Berita terkait

KH Marzuki Mustamar Disiapkan Tantang Khofifah, PKB Jatim: Tinggal Menunggu

1 hari lalu

KH Marzuki Mustamar Disiapkan Tantang Khofifah, PKB Jatim: Tinggal Menunggu

PKB tengah mempersiapkan nama KH Marzuki Mustamar untuk maju di Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa TImur 2024 untuk menantang Khofifah.

Baca Selengkapnya

LBM PBNU Sebut Haji Ghasab Termasuk Kegiatan Ilegal, Apa itu Haji Ghasab?

8 hari lalu

LBM PBNU Sebut Haji Ghasab Termasuk Kegiatan Ilegal, Apa itu Haji Ghasab?

Praktik haji ghasab berada di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji, sehingga bertentangan dengan substansi syariat Islam.

Baca Selengkapnya

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

8 hari lalu

Pesan Menag Yaqut ke Jemaah Haji: Jangan Selipkan Niat-niat Lain Selain Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan 388 jemaah haji kloter pertama di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Haji Lansia Aman

11 hari lalu

Cek Hotel dan Dapur Madinah, Menag Pastikan Fasilitas Layanan Jemaah Haji Lansia Aman

Menag mengecek menu dan fasilitas lainnya untuk jemaah haji.

Baca Selengkapnya

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

11 hari lalu

554 Kloter Jemaah Calon Haji Siap Berangkat ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Kemenag Siapkan Ini

Proses pemberangkatan Jemaah calon haji ke Arab Saudi akan berlangsung hingga 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

13 hari lalu

Menag Yaqut Ingatkan Jemaah Haji Antisipasi Cuaca Panas di Arab Saudi: Bisa Capai 50 Derajat

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengimbau jemaah haji menjaga kesehatan untuk mengantisipasi cuaca panas di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

14 hari lalu

Cek Persiapan Layanan Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi Hari ini

Tahun ini, Indonesia mendapat 241.000 kuota haji, terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024, Menag Dukung Keberlanjutan Merdeka Belajar

19 hari lalu

Hardiknas 2024, Menag Dukung Keberlanjutan Merdeka Belajar

Hardiknas 2024, Menag menyatakan dukungan melanjutkan Merdeka Belajar.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

20 hari lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

23 hari lalu

Halalbihalal di PBNU, Gus Yahya: Kehadiran Prabowo-Gibran Ada Konteks Khusus

Ketua PBNU mengatakan kehadiran Prabowo dan Gibran ada konteks khusus.

Baca Selengkapnya