Komnas HAM Ungkap 13 Temuan Faktual soal Insiden Desa Wadas

Editor

Amirullah

Kamis, 24 Februari 2022 16:46 WIB

Dari dokumen yang diperoleh Bisnis.com, untuk pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo membutuhkan lahan seluas 462,22 hektar. Adapun lokasi bendungan tersebut akan berada di Desa Wadas, Guntur, Nglaris, Limbangan, Perhutani, Karangsari, Kedungloteng, Bener, Kemiri, Burat, Gadingrejo di Kabupaten Purworejo. ANTARA/HO-Polda Jateng

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusa (Komnas HAM) Choirul Anam melaporkan 13 temuan faktual hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan pihaknya dalam insiden di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Seperti diketahui, tim Komnas HAM telah turun ke lapangan melakukan pencarian fakta pada 11-14 Februari 2022.

Temuan pertama, Anam menjelaskan pada 8 Februari, telah dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Pengukuran itu dibantu oleh Aparat Kepolisian Gabungan Polda Jawa Tengah, yang selanjutnya disebut Tim Pengukuran Lahan.

“Pengukuran dimaksud dilakukan pada bidang lahan yang telah disetujui oleh pemiliknya untuk dijadikan lokasi penambangan quarry batuan andesit guna pembangunan Bendungan Bener,” ujar Anam dalam konferesi pers virtual, Kamis, 24 Februari 2022.

Kedua, pengukuran dimaksud untuk mendapatkan bantuan pengamanan dari pihak kepolisian. Sebab, berdasarkan pengalaman pada 14-15 Juli 2021, pengukuran mengalami hambatan dari pihak yang menolak penambangan. Ketiga, saat Tim Pengukuran Lahan menuju lokasi, disaat yang sama sejumlah warga yang menolak penambangan tengah menggelar mujahadah di lingkungan Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas.

Dengan mempertimbangan eskalasi potensi kerawanan, kata Anam, pihak Kepolisian berupaya memisahkan warga yang mendukung dan menolak penambangan quarry di Desa Wadas. “Tujuannya untuk mencegah terjadinya bentrokan, dengan cara membuat pagar betis di depan Masjid Nurul Huda,” tutur Anam.

Advertising
Advertising

Temuan keempat, dari sejumlah keterangan saksi dan video yang diperoleh, Komnas HAM menemukan adanya tindakan kekerasan pada saat penangkapan oleh aparat kepolisian pada 8 Februari terhadap warga Wadas yang menolak quarry. Akibatnya, sejumlah warga mengalami luka pada bagian kening, lutut dan betis kaki, dan sakit pada beberapa bagian tubuh lainnya, tapi tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.

Kelima, dari identifikasi pelaku, tindakan kekerasan itu mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil/ preman pada saat proses penangkapan. “Berdasarkan temuan Komnas HAM terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari,” kata Anam.

Keenam, Komnas HAM menemukan beberapa warga mengalami ketakutan pasca-peristiwa 8 Februari tersebut, hingga sampai 4-5 hari setelah peristiwa itu mereka tidak berani pulang ke rumah. Selain itu, ditemukan juga potensial traumatik, khususnya bagi perempuan dan anak.

Komnas HAM juga mendapatkan fakta terdapat penyitaan sejumlah barang milik warga, diantaranya sepeda motor dan handphone, sebagai temuan yang ketujuh. Dan pada 21 Februari barang milik warga seperti dua unit sepeda motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Sementara empat unit handphone sampai saat ini masih dalam proses pencarian dan pengembalian kepada pemiliknya oleh Polres Purworejo.”

Kedelapan, Komnas HAM tidak menemukan tembakan senjata api dan atau informasi lainnya terkait penggunaan senjata. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, jumlah aparat yang diturunkan berjumlah kurang lebih dari 250 orang personel yang terdiri dari 200 orang personel berseragam dan 50 orang personil berpakaian sipil/ preman. Sementara berdasarkan keterangan dari pendamping jumlah aparat yang diturunkan ribuan personel.

Temuan kesembilan dan kesepuluh, adanya keterbatasan akses informasi karena lemahnya sinyal/ jaringan komunikasi. Komnas memperoleh komitmen dari Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP.

Kesebelas, dalam hal relasi sosial kehidupan masyarakat Wadas, terdapat kelompok yang mendukung dan menolak yang saat ini kondisinya renggang. “Tidak terlibat dalam acara bersama, seperti keagamaan dan sosial, untuk perempuan dan anak-anak mengalami perundungan. Bahkan beberapa diantaranya berproses hukum di Polres Purworejo,” ujar Anam.

Temuan kedua belas, tidak hanya warga yang menolak quarry yang khawatir soal dampak yang ditimbulkan dari adanya penambangan quarry, Warga Wadas yang mendukung quarry juga mengalami situasi ketidakpastian. “Karena tidak ada kejelasan waktu kapan selesainya pengukuran dan penerimaan pembayaran ganti untung atas tanah mereka,” kata dia.

Dan temuan ketiga belas, warga Wadas baik yang menolak maupun mendukung penambangan quarry meminta Komnas HAM berperan untuk mengupayakan dialog dengan pembuat kebijakan. “Dan bertindak adil dalam mencari solusi bersama termasuk berimbang dalam mengeluarkan pernyataan (statement) ke publik,” tutur Anam.

Berita terkait

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

1 hari lalu

TNI Pakai Istilah OPM, Polri Nyatakan Tetap akan Sebut KKB

Polri menyatakan tetap akan memakai penyebutan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap kelompok yang mengupayakan kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

7 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

7 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

8 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

8 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

20 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

23 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

26 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

26 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

27 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya