Satgas Covid-19 Terapkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble di Bali

Kamis, 24 Februari 2022 07:42 WIB

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto usai menghadiri Rapat Evaluasi PPKM di Gedung Kemenko PMK Jakarta Pusat, Senin 17 Januari 2022. ANTARA/Andi Firdaus

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan kebijakan baru yaitu memberlakukan protokol kesehatan mekanisme sistem bubble di Bali. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Rabu, 23 Februari 2022.

Kebijakan itu berlaku dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional. Dengan akan dilakukannya pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang aman dari Covid-19, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus.

“Dengan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Covid-19,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Caranya dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

“Disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19,” katanya.

Advertising
Advertising

Kebijakan ini berlaku bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Dan berlaku bagi para pelaku perjalanan warga negara Indonesia dan warga negara asing yang akan melaksanakan kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali.

Sementara kegiatan sistem bubble atau KSB, merupakan kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara dengan mekanisme sistem tersebut di Bali. Untuk lokasinya berada di kawasan tertentu seperti hotel atau kapal, dan fasilitas pendukung lainnya untuk melaksanakan KSB yang sudah ditetapkan penyelenggara.

“Seluruh rangkaian KSB itu akan didukung oleh petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan. Serta tenaga pendukung yang terdaftar seperti petugas bandara/pelabuhan, transportasi, hotel/kapal, venue dan fasilitas publik lainya,” tulis surat itu.

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Adapun kegiatannya akan dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.

Baca: 8 Layanan Publik yang Mengharuskan Memiliki BPJS Kesehatan

Berita terkait

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

7 jam lalu

Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

1 hari lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

1 hari lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya