KPK akan Koordinasi Soal Penetapan Tersangka Nurhayati di Kasus Dana Desa

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 22 Februari 2022 16:53 WIB

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/wsj

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain soal penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Nurhayati adalah perempuan yang melaporkan dugaan korupsi dana desa, tetapi malah dijadikan tersangka.

“Kami masih menunggu langkah-langkah koordinasi yang dilakukan Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah II dengan APH terkait,” kata Nawawi lewat pesan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.

Nawawi mengatakan KPK memiliki kewenangan mengkoordinasi penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat hukum lainnya. Dia mengatakan KPK juga bisa melakukan supervisi kasus korupsi. “Yaitu melakukan penelitian, telaah dan pengawasan terhadap penanganan perkara korupsi,” ujar dia.

Nawawi berharap pemberantasan korupsi dilakukan dengan memperhatikan kaidah hukum. Menurut dia, aparat hukum perlu memahami peran whistle blower dan justice collaborator dalam pengungkapan kasus korupsi. Dia bilang peran orang-orang yang membantu penegak hukum membongkar kasus korupsi itu dilindungi oleh beragam aturan.

Menurut Nawawi, pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran masyarakat. “Strategi pemberantasan korupsi di negeri ini hanya dapat diwujudkan dengan peran serta masyarakat,” kata dia.

Advertising
Advertising

Nurhayati adalah mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020. Penasihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto, mengaku kaget dengan penetapan tersangka kliennya.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Nurhayati status tersangka itu diduga titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena polisi sebenarnya tidak mau menetapkan dia sebagai tersangka. “Tapi dari Kejari melaporkan bahwa itu adalah kewenangan kepolisian, jadi ini mereka saling lempar,” ujar Elyasa kepada Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Namun, yang dia tahu Nurhayati dianggap melakukan tugas yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dengan administrasi pemakaian Anggaran Pendapatan Belaja Desa (APBDes). “Padahal apa yang dilakukan si Nurhayati ini sudah sesuai dengan aturan itu,” kata Elyasa.

Sementara Nurhayati dalam video yang diunggah akun YouTube Oces Channel Mrs, mengungkapkan rasa kecewa dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum. Karena sebagai pelapor, dia hanya memberikan keterangan dan informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.

“Saya yang tidak mengerti hukum ini merasa janggal, karena pada akhir 2021 saya ditetapkan sebagai tersangka atas petunjuk dari Kejari,” ujar dia dalam video itu yang diunggah pada 16 Februari.

Nurhayati juga menjelaskan bahwa surat surat penetapan dirinya sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kanit Tipikor Polres Cirebon. Menurut dia, Kanit Tipikor mengaku berat saat memberikan surat itu karena tahu betul peranannya dalam membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.

“Tapi pihak kepolisian katanya ‘tidak bisa berbuat apa-apa, karena semua ini atas petunjuk dari Kejari’. Lantas apakah karena petunjuk dari Kejari saya bisa dijadikan tersangka?” tutur Nurhayati.

Dalam video berdurasi dua menit lima puluh satu detik itu juga dia mempertanyakan hak perlindungannya sebagai pelapor dan saksi. Menurut dia, dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan kuwu Supriyadi di Desa Citemu, dirinya tidak sama sekali ikut menggunakan uang tersebut. “Saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah ke rumah saya satu detik pun, tidak pernah,” kata Nurhayati.

Baca: Cerita Nurhayati, Pelapor Kasus Dana Desa yang Dijadikan Tersangka

MOH KHORY ALFARIZI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

9 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

10 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

12 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

12 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

16 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

19 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

21 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya