UU IKN Atur soal Aset Negara, Gedung di Jakarta Bisa Dipakai BUMN

Senin, 21 Februari 2022 16:17 WIB

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama peserta vaksinasi COVID-19 perdana di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 13 Januari 2021. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Laily Rachev

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menjelaskan makna pemindahtanganan aset milik negara di Jakarta setelah ibu kota negara pindah ke Otorita IKN. Aturan soal nasib aset milik negara ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara atau UU IKN.

"Kalau dalam persepsi saya tidak berarti harus dijual. Kan bisa juga disewakan," ujar Wandy saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Februari 2022.

Dalam UU IKN yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut pengalihan aset negara dilakukan dengan dua cara. Pertama diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Kedua dilakukan oleh badan usaha dengan kriteria lain, seperti swasta melalui open tender.

Dalam lembar penjelasan di pasal diterangkan yang dimaksud dengan pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara. Wandy mengatakan soal itu secara rinci bakal dibuat peraturan turunan pada Maret atau April 2022. Sehingga akan jelas pengertian pemindahtanganan aset negara itu boleh dalam bentuk dijual atau sekadar disewakan. "Tepatnya akan diatur di Peraturan Presiden tentang Pendanaan dan Anggaran," kata Wandy.

Dalam UU IKN disebutkan pengelolaan terhadap aset yang ditinggalkan saat pindah ibu kota negara bakal dilakukan Kementerian Keuangan. Nantinya Kementerian Keuangan yang menentukan aset negara dapat dilakukan pemindahtanganan atau hanya pemanfaatan saja. Jika pengalihan pemanfaatan, maka perusahaan yang dipilih merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki mayoritas oleh negara.

Advertising
Advertising

Khusus untuk pemindahtanganan, UU IKN tidak membolehkan terhadap barang milik negara yang memiliki kriteria cagar budaya, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan. Lalu berkaitan dengan pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sedangkan untuk aset yang bernilai sampai dengan Rp100 miliar, pengalihan harus disetujui oleh Menteri Keuangan. Kemudian untuk aset yang nilainya lebih dari Rp100 miliar harus dengan persetujuan Presiden.

"Seluruh mekanisme pemanfaatan terhadap aset negara yang sudah ditinggal ini harus dilaporkan ke DPR RI sesuai mekanisme pertanggungiawaban keuangan negara," bunyi Pasal 29 ayat 4 UU IKN.

Baca: Peneliti BRIN Nilai Jabatan Kepala Otorita IKN Bisa Jadi Batu Loncatan

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

2 hari lalu

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (IDX: BNGA) mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp 2,2 triliun pada kuartal I tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

2 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

2 hari lalu

Menteri Keuangan Israel Serukan Penghancuran Total Gaza

Menteri Keuangan Israel menyerukan penghancuran total Kota Rafah, Deir al-Balah, dan Khan Younis di Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

3 hari lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

3 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

4 hari lalu

Konflik Iran-Israel, Aria Bima Tegaskan Peran Penting BUMN untuk Penguatan Ekspor

Pemerintah harus cermat menerapkan strategi, salah satunya melalui diplomasi perdagangan

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

4 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya