TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Riset Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menjelaskan alasan munculnya tafsir seorang menteri bisa merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN atau Ibu Kota Negara Nusantara.
Tafsiran ini sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi. Dia menyatakan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) Undang-undang IKN bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan Kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri.
Menurut Wasisto, pernyataan yang disampaikan PPP sebagai respons cepat partai dalam melihat betapa posisi Kepala Otorita IKN amat strategis. Ia menilai hal itu bisa dioptimalkan untuk mendongkrak suara menjelang Pemilu 2024.
"Secara simbolis jabatan Kepala Otorita IKN itu memang prestisius karena menjadi orang nomor dua setelah presiden. Segi simbolis tersebut yang berpeluang dalam merebut suara dalam Pemilu 2024 ," kata Wasisto saat dihubungi, Senin 21 Februari 2022.
Meskipun dari penyelenggaraan demokrasi di kawasan tersebut tidak seramai di DKI Jakarta, namun Wasisto menilai potensi untuk meraup suara di Pemilu 2024 cukup besar jika sukses memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.
"Permasalahan seperti tidak ada Pemilukada maupun heterogenitas (masyarakat) itu bisa dikesampingkan. Yang jelas adalah menduduki posisi Kepala Otorita IKN bisa menjadi batu loncatan politik terlebih jika IKN itu sudah terlihat progress fisiknya," ucapnya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan, jabatan Kepala Otorita IKN memang belum teruji legitimasinya secara politis. Namun, karena kapasitasnya yang setara dengan menteri, Wasisto menilai posisinya bakal menjadi perhatian masyarakat.
"Secara politis, jabatan Kepala Otorita IKN belumlah teruji legitimasinya karena IKN saja masih proses. Namun secara simbolis, jabatan itu memang prestisius karena menjadi orang nomor dua setelah presiden," tegasnya.
Wasisto menduga pernyataan dari kader partai tersebut tidak lepas dari posisi Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang juga sebagai Kepala Bappenas. Ia menilai Bappenas merupakan mitra strategis pembangunan ibu kota negara.
"Perwakilan pemerintah yang bekerja bersama DPR dalam menyusun dan mengesahkan UU IKN ini. Oleh karena itulah muncul tafsiran sepihak seperti itu," ujar Wasisto soal jabatan Kepala Otorita IKN.
Baca: PPP Dianggap Ajukan Suharso Monoarfa Jadi Kepala Otorita IKN
ARRIJAL RACHMAN