Ini Sumber Dana Pembangunan Otorita IKN Menurut UU yang Diterbitkan Jokowi
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Amirullah
Senin, 21 Februari 2022 10:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sumber dana pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam aturan tersebut, sumber pendapatan IKN bakal berasal dari dua hal, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan kedua sumber pendapatan tersebut bakal diprioritaskan untuk program pembangunan dan pemindahan Ibu Kota yang ditargetkan paling singkat tercapai dalam 10 tahun.
"Atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap tiga penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 24 ayat 3 seperti dikutip Tempo dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 pada Senin, 21 Februari 2022.
Menurut UU IKN, pemerintah setempat nantinya dapat melakukan pemungutan pajak khusus dan/atau pungutan khusus di Otorita IKN. Pemungutan pajak ini nantinya diatur dalam sebuah regulasi Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.
"Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak khusus dan pungutan khusus," bunyi Pasal 24 ayat 5 UU IKN.
Adapun wilayah Otorita IKN nantinya bakal diisi oleh aparatur sipil negara atau ASN yang kantornya berpindah dari Jakarta ke IKN. Selain itu, akan ada beberapa kantor kedutaan asing yang menyanggupi diri berpindah ke IKN. Pemindahan kantor pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara bakal dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan proyek pemindahan ibu kota negara baru bakal menelan anggaran hingga Rp 501 triliun. Jokowi mengatakan 19 persen dari jumlah tersebut bakal diambil dari APBN.
Pos anggaran Ibu Kota Negara masuk dalam komponen pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
M JULNIS FIRMANSYAH