Kasus Suap: KPK Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Eks Hakim Itong
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 19 Februari 2022 07:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai perkara yang pernah ditangani hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Untuk mendalaminya, KPK memeriksa hakim PN Jakarta Barat Dede Suryaman sebagai saksi untuk tersangka Itong dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat kemarin.
Pemeriksaan itu bagian dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya dimana Itong sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara yang pernah ditangani oleh tersangka IIH saat bertugas di PN Surabaya," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Februari 2022. Menurut KPK, Dede sebelumnya bertugas di PN Surabaya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP. Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro.
KPk menduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut. Dana yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
KPK juga menduga Itong Isnaeni menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. Dugaan ini yang sedang didalami oleh penyidik KPK.
Baca: KPK Memperpanjang Masa Penahanan Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni