UU IKN yang Diteken Jokowi Bernomor 3 Tahun 2022

Jumat, 18 Februari 2022 10:03 WIB

Instagram@jokowi

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan nama aturan ibu kota negara yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Wandy mengatakan IKN dalam UU tersebut merupakan kepanjangan dari Ibu Kota Nusantara sesuai dengan RUU yang diajukan ke DPR RI.

"UU ini ditandatangani sejak 15 Februari 2022," ujar Wandy saat dihubungi, Jumat, 18 Februari 2022.

Wandy menerangkan pihaknya dalam waktu dekat bakal memublikasikan UU IKN. Mengenai apakah proyek pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur bakal segera dilakukan setelah UU IKN disahkan, Wandy mengatakan hal itu masih akan menunggu produk hukum lanjutan yang ditargetkan terbit pada Maret hingga April 2022.

"(Proyek pembangunan) tunggu peraturan turunan, seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otoritanya, Perpres tentang Rencana Induk dan lain lain," kata Wandy.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebut UU IKN menandai segera dimulainya pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.

Advertising
Advertising

Suharso mengatakan pembangunan IKN yang mengusung 'Kota Dunia untuk Semua' tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Dengan nama Nusantara, kata dia, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.

"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.

Dalam UU ini, IKN disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara yang bernama Otorita IKN.

Bappenas menyebut pemerintah daerah khusus ini dibentuk untuk merespons perkembangan era digital saat ini, yaitu memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN. Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati menyebut konsep ini tidak akan keluar dari konstitusi.

Tata kelola di IKN ini, kata dia, perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. "Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suharso menyebut ada tiga tujuan utama pembangunan ibu kota negara ini. Ketiga tujuan itu mulai dari simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca: Jokowi Teken UU IKN, Kepala Bappenas: Pembangunan Kota Dunia untuk Semua Dimulai

M JULNIS FIRMANSYAH I FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

2 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

17 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

20 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 hari lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya