UU IKN yang Diteken Jokowi Bernomor 3 Tahun 2022
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 18 Februari 2022 10:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan nama aturan ibu kota negara yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Wandy mengatakan IKN dalam UU tersebut merupakan kepanjangan dari Ibu Kota Nusantara sesuai dengan RUU yang diajukan ke DPR RI.
"UU ini ditandatangani sejak 15 Februari 2022," ujar Wandy saat dihubungi, Jumat, 18 Februari 2022.
Wandy menerangkan pihaknya dalam waktu dekat bakal memublikasikan UU IKN. Mengenai apakah proyek pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur bakal segera dilakukan setelah UU IKN disahkan, Wandy mengatakan hal itu masih akan menunggu produk hukum lanjutan yang ditargetkan terbit pada Maret hingga April 2022.
"(Proyek pembangunan) tunggu peraturan turunan, seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otoritanya, Perpres tentang Rencana Induk dan lain lain," kata Wandy.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Suharso Monoarfa menyebut UU IKN menandai segera dimulainya pembangunan ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Suharso mengatakan pembangunan IKN yang mengusung 'Kota Dunia untuk Semua' tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Dengan nama Nusantara, kata dia, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Dalam UU ini, IKN disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara yang bernama Otorita IKN.
Bappenas menyebut pemerintah daerah khusus ini dibentuk untuk merespons perkembangan era digital saat ini, yaitu memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN. Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati menyebut konsep ini tidak akan keluar dari konstitusi.
Tata kelola di IKN ini, kata dia, perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. "Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suharso menyebut ada tiga tujuan utama pembangunan ibu kota negara ini. Ketiga tujuan itu mulai dari simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Baca: Jokowi Teken UU IKN, Kepala Bappenas: Pembangunan Kota Dunia untuk Semua Dimulai
M JULNIS FIRMANSYAH I FAJAR PEBRIANTO