Menteri koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021. Pertemuan tersebut membahas data aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikuasai oleh obligor dan debitur BLBI. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera memproses dua ratifikasi perjanjian Indonesia dan Singapura, yaitu Flight Information Region (FIR), Defense Coperation Agreement (DCA), dan ekstradisi. Perjanjian ekstradisi dan DCA akan diratifikasi dalam bentuk Undang-undang dibahas bersama DPR. Sedangkan FIR cukup diratifikasi dengan peraturan presiden.
"Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan akan segera memproses ratifikasi perjanjian yang harus ke DPR," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya, Rabu 16 Februari 2022.
Sebelumnya, Mahfud mengingatkan, pada 25 Januari lalu pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Singapura dalam tiga hal tersebut. Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.
Dia juga menyebutkan bahwa Indonesia akan memperoleh keuntungan, karena bisa memproses orang-orang melakukan pelanggaran hukum pidana kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. "Kedua negara tentu saling diuntungkan. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum," katanya.
Perlu diketahui, sebenarnya proses ratifikasi perjanjian antara Singapura dan Indonesia telah berjalan cukup lama. Pemerintah, Mahfud berujar, bersyukur karena perjanjian itu bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama.
"Memang terjadi perdebatan, terjadi tolak tarik. Apakah ini perlu, apakah ini satu paket atau tidak. Sekarang sudah dipahami semua."
Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum. Artinya, dia berujar, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, bisa diserahkan ke Indonesia untuk diadili atau dihukum.
"Kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," tutur Mahfud.
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
18 jam lalu
Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama
Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.