Kemenkes Respons Kabar Tarif Tes PCR Mahal di Mandalika, Ingatkan Soal Sanksi

Jumat, 11 Februari 2022 09:36 WIB

Spanduk promosi swab PCR dengan harga lama di Jalan Braga, Bandung, Senin, 1 November 2021. Penurunan dilakukan setelah Kementerian Kesehatan dan BPKP melakukan audit pada komponen alat dan jasa tes RT - PCR. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan akan menindak tegas pemberi layanan tes real time polymerase chain reaction atau tes PCR yang mematok harga melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditentukan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp275 ribu, sedangkan di luar kedua pulau itu Rp300 ribu. Hasil tes pun ditetapkan paling lama 1x24 jam.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyatakan tarif tersebut tidak bisa diganggu-gugat karena telah menjadi ambang batas tarif tertinggi. Sehingga, jika tarif pemberi layanan melampauinya bisa diberikan sanksi.

"Di dalam SE Menkes sudah disampaikan kiranya Kadinkes Provinsi atau Kabupaten melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada lab yang tidak patuh," kata Abdul saat dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.

Abdul Kadir mengingatkan bila nantinya Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah melakukan pembinaan dan penyelenggara layanan PCR juga tidak patuh terhadap ketentuan tarif, maka sanksi terakhirnya adalah penutupan laboratorium hingga pencabutan izin operasional.

Advertising
Advertising

Tarif tes PCR yang terlampau tinggi ini kembali menjadi sorotan masyarakat setelah viralnya unggahan instagram story @garethharford yang tengah tes PCR di Mandalika, Lombok. Dia mengungkapkan harga tes PCR 310 euro atau kisaran Rp5-6 juta.

Namun demikian, pria yang disebut merupakan fotografer MotoGP ini telah mengklarifikasi bahwa besaran harga tersebut bukan tarif tes PCR di Mandalika semata, melainkan tagihan bayar tes PCR semenjak dia berangkat dari Inggris.

Meski demikian, juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito telah merespons isu tersebut. Dia menekankan tarif PCR telah ditetapkan di dalam SE sejak Oktober 2021. Karenanya, dia meminta supaya Dinas Kesehatan di daerah harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Dan memiliki wewenang memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karena melanggar hak konsumen yaitu pasal 4 huruf i Undang-undang nomor 8 tahun 1999," tutur Wiku.

Wiku mengajak seluruh masyarakat Indonesia atau siapapun yang merasa dirugikan dengan tingginya tarif PCR untuk segera melapor ke pemerintah, khususnya melalui Satgas Covid-19. Ini supaya permainan harga tarif PCR bisa segera ditindaklanjuti.

"Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum," tutur Wiku soal tarif tes PCR.

Baca: Ini Penyebab Mengapa Hasil Tes PCR Bisa Berbeda

Berita terkait

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

2 jam lalu

Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

5 jam lalu

Atasi Ketimpangan Dokter Spesialis, Kemenkes Kembangkan Program Pendidikan Gratis

Kemenkes bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit mengembangkan program pendidikan gratis bagi dokter spesialis.

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

8 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

1 hari lalu

Kemenkes Buka Enam Prodi di RS Pendidikan Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Salah satu masalah lagi yang ada di Indonesia adalah distribusi dokter spesialis. Hampir 80 tahun Indonesia merdeka belum pernah bisa terpecahkan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

4 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

4 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

4 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

6 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kata Francesco Bagnaia setelah Menjuarai MotoGP Spanyol 2024 dengan Menangi Duel vs Marc Marquez

7 hari lalu

Kata Francesco Bagnaia setelah Menjuarai MotoGP Spanyol 2024 dengan Menangi Duel vs Marc Marquez

Pembalap Ducati Lenovo Francesco Bagnaia merasa sangat senang setelah memenangi balapan MotoGP di Sirkuit Jerez, Spanyol, tiga kali berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

7 hari lalu

Klasemen MotoGP 2024 setelah Francesco Bagnaia Memenangi Balapan di Jerez

Pembalap Ducati Lenovo Team Francesco Bagnaia memenangi balapan MotoGP Spanyol 2024. Tipiskan jarak dari Jorge Martin yang gagal finis.

Baca Selengkapnya