Puluhan Warga Wadas Ditangkap, Bagaimana Prosedur Penangkapan Menurut KUHAP?

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 9 Februari 2022 19:36 WIB

Anggota polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. Mereka ditangkap polisi ketika Badan Pertanahan Nasional mengukur lahan rencana penambangan material Bendungan Bener di Wadas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 60-an warga Wadas, Purworejo, Jawa tengah, ditangkap paksa polisi, Selasa, 8 Februari 2022. Proses penangkapan berlangsung mencekam. Sejumlah warga perempuan (Wadon Wadas) hingga menangis histeris. Bahkan, terdapat belasan warga juga ikut ditangkap meski masih di bawah umur.

Dilansir dari Tempo.co, polisi mengklaim seluruh proses penangkapan sudah sesuai standar operasional (SOP). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Iqbal Alqudusy, mengatakan penangkapan dilakukan karena warga membawa senjata tajam.

Namun, alasan itu ditampik Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin. Melalui keterangan tertulisnya, dia menyatakan bahwa benda-benda tajam itu hanya dipakai warga Wadas untuk membuat anyaman bambu atau besek.

"Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek," tuturnya.

Polisi dalam menangkap warga semestinya tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses penangkapan telah diatur dalam sejumlah pasal di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di antaranya sebagai berikut:

Advertising
Advertising

Pejabat yang diberi kewenangan

KUHAP hanya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan. Tetapi, dalam Pasal 16 Ayat 1 KUHAP, penyidik dapat memerintahkan penyelidik untuk melakukan penangkapan. Dengan begitu, jika tidak ada perintah oleh penyidik, penyelidik tidak berwenang melakukan penangkapan.

Alasan penangkapan

Penangkapan hanya diperbolehkan apabila sudah ‘cukup bukti’. Mengacu Pasal 17 KUHAP, istilah ini dimaknai sebagai ‘seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, minimal terdapat dua alat bukti yang sah.

Alasannya, selain meminimalisir penggunaan subjektifitas penyidik atau penyelidik dalam melakukan penangkapan, juga agar penangkapan tetap memerhatikan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) tersangka atau terdakwa.

Tata cara penangkapan

Penyidik atau penyidik yang melakukan penangkapan memperlihatkan surat tugas. Di dalamnya, tercantum identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan dan tempat ia diperiksa.

Jika tertangkap tangan, surat perintah penangkapan tidak diperlukan. Tapi, penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat (Pasal 18).

Perspektif HAM

Selain mengacu pada KUHAP di atas, tata cara penangkapan juga perlu mempertimbangkan perspektif HAM. Dilansir dari buku Dasar-dasar Hukum Pidana (2012), tata cara ini terkait dengan aparat kepolisian yang diberikan kewenangan untuk melakukan penangkapan memerhatikan tradisi dan nilai-nilai budaya suatu negara.

Seperti diketahui, esensi HAM adalah penghormatan terhadap martabat dan kemanusiaan manusia. Penangkapan harus mampu mencerminkan hal itu. Perlakuan yang sopan dan tidak merendahkan martabat seseorang. Cara menangkap dan menahan seseorang juga harus mengacu pada prinsip-prinsip etik dan moral.

Jika mengacu pada perspektif HAM ini, prosedur yang dilakukan aparat kepolisian saat penangkapan warga Wadas dinilai tidak sesuai karena terdapat kekerasan. Sebab, menurut Zainal, pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke Wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan secara fisik.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Polisi Tangkap 64 Warga Wadas, 10 di Antaranya di Bawah Umur

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

6 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

17 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

22 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

1 hari lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

1 hari lalu

Ketua RW Minta Pengurus Masjid Al Barkah Serius Laporkan Kontraktor ke Polisi Lantaran Pembangunan Mangkrak

Ketua Rukun Warga 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, Amir Muchlis, berharap kontraktor Masjid Al Barkah, Ahsan Hariri, dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

1 hari lalu

Arak-arakan Geng Motor Bawa Celurit Resahkan Warga Tangerang, Polisi Belum Bertindak

Arak-arakan geng motor membawa senjata tajam itu melintas di jalan raya tetapi belum ada tindakan kepolisian Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

1 hari lalu

2 Pencuri Kantor MRP Papua Pegunungan Ditangkap saat Angkut 4 Komputer Pakai Motor

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jayawijaya menangkap 2 pencuri di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

1 hari lalu

Revisi UU Polri, Peneliti BRIN Soroti Potensi Kecemburuan di Internal Polisi

Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.

Baca Selengkapnya