Inilah Daftar 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Rabu, 9 Februari 2022 13:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hampir semua penduduk di Indonesia menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk berobat. Tahukah Anda layanan kesehatan apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan merupakan asuransi dari negara yang umum digunakan di Indonesia. Meski begitu, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh layanan kesehatan. Ada beberapa layanan yang tidak bisa dicover olehnya. Layanan itu tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut adalah daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
- pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
- pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
- pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
- pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
- pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
- pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
- gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
- gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
- pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
- pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
- alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
- perbekalan kesehatan rumah tangga;
- pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
- pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
- pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
- pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
- pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Maksud dari poin pertamayakni ‘pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan’ adalah meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Itulah daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam BPJS Kesehatan. Sementara layanan kesehatan yang dijamin bisa Anda akses di Puskesmas atau rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Iuran Peserta BPJS Kesehatan hingga 4 Program Baru PEN