PKS Bilang Proses Pembuatan RUU PPP Ugal-ugalan

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Rabu, 9 Februari 2022 11:43 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR RI dan juga mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan komitmennya menolak dilanjutkannya pembahasan revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Walaupun, RUU ini telah disahkan dalam rapat paripurna menjadi RUU usul DPR.

Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri menekankan, ini karena urgensi RUU tersebut. Menurutnya RUU PPP merupakan calon UU yang akan menjadi payung hukum penyusunan seluruh produk peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga tidak bisa dibuat secara ugal-ugalan.

"Pembahasan saja hanya tiga kali pertemuan," kata Mabruri saat dihubungi, Rabu, 9 Februari 2022.

Apalagi, dia melanjutkan, pembentukan dan penyusunan RUU ini yang tiba-tiba terkesan hanya memberikan payung hukum terhadap UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi diminta dilakukan perbaikan karena dianggap cacat formil. UU Cipta Kerja adalah UU yang menerapkan metode Omnibus Law.

"PKS tetap konsisten menolak UU Ciptaker dan RUU PPP jika belum ada perbaikan. Ini RUU ugal-ugalan persis seperti RUU IKN," tegasnya.

Advertising
Advertising

Meski demikian, Mabruri menekankan, Fraksi PKS di parlemen saat ini memang sementara ini belum menentukan langkah lanjutan mengupayakan supaya pembahasan RUU dilakukan dengan prosedur yang benar. Sebab, saat rapat paripurna hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.

Fraksi PKS DPR RI menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak menyetujui pengesahan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) sebagai RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 8 Februari 2022.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan pembahasan RUU PPP di badan legislasi DPR selama ini dilakukan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. Oleh sebab itu, dia menyampaikan tujuh catatan saat menyampaikan pandangan fraksi di rapat paripurna kemarin.

Pertama, kata Bukhori, terkait metode Omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, haruslah bertujuan untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi lebih baik, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan rakyat dan negara.

Kedua, lanjut Bukhori, Fraksi PKS mengusulkan metode Omnibus hanya dapat digunakan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap satu bidang khusus tertentu atau kluster, serta adanya alokasi waktu yang memadai untuk penyusunan agar tidak dilakukan dengan tergesa-gesa dengan mengabaikan partisipasi publik.

Ketiga, Fraksi PKS menolak ketentuan dalam RUU PPP tentang perbaikan RUU setelah persetujuan bersama antara DPR dan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR, karena hal tersebut membenarkan praktik legislasi yang tidak baik sehingga merendahkan marwah pembentuk undang-undang.

Keempat, dalam penyusunan peraturan perundang-undangan harus melibatkan pihak yang pro dan kontra secara seimbang serta sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat, baik dari kalangan akademisi perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun masyarakat umum secara keseluruhan dengan memperhatikan sebaran penduduk di seluruh wilayah Indonesia.

Kelima, Fraksi PKS memberikan catatan perihal pengaturan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang dapat dilakukan berbasis elektronik untuk diperjelas mengenai ruang lingkup dan pembatasannya agar dalam praktiknya tidak menimbulkan multitafsir.

Keenam, Fraksi PKS mengkritisi perihal pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang diambil alih menjadi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan karena hal ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah.

Ketujuh, Fraksi PKS menegaskan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan payung hukum terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun sebagai upaya untuk menyusun tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka perbaikan kualitas legislasi yang memihak kepada kepentingan rakyat.

Berita terkait

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

10 jam lalu

Kata Presiden PKS Saal Penolakan dari Partai Gelora untuk Masuk Koalisi Prabowo

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menanggapi penolakan dari Partai Gelora untuk bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

13 jam lalu

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengiyakan bahwa Kota Depok Mohammad Idris masuk bursa calon gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

14 jam lalu

Begini Respons Gibran soal Peluang PKS Gabung ke Koalisi Prabowo

Gibran Rakabuming Raka memberikan respons soal peluang bergabungnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan koalisi pemerintahan

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

15 jam lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Para Politikus PKS Ini Balas Partai Gelora soal Gabung Prabowo-Gibran

16 jam lalu

Para Politikus PKS Ini Balas Partai Gelora soal Gabung Prabowo-Gibran

Partai Gelora menolak PKS jika bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran, karena dinilai selalu 'menyerang' saat masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

16 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Pengamat: Sampai Kiamat Sulit Disatukan

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, mengatakan bahwa PKS adalah musuh bebuyutan Partai Gelora.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

18 jam lalu

Dosen Filsafat UGM Sebut Pentingnya Partai Oposisi: Jika Tidak Ada, Maka Demokrasi Tambah Merosot Jauh

Keberadaan partai oposisi sangat penting untuk memberikan pengawasan dan mengontrol jalannya pemerintahan. Ini pendapat dosen filsafat UGM.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

18 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

22 jam lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo, Alasan yang Mengemuka dan Luka Konflik Internal Masa Lalu

Waketum Partai Gelora Fahri meminta PKS mempertimbangkan dengan matang keputusan bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

1 hari lalu

Partai Gelora Tolak PKS Gabung Kubu Prabowo, PKB Ogah Ikut-ikutan

Aboe Bakar mengatakan PKS ingin berbuat sesuatu bagi bangsa Indonesia setelah dua periode atau 10 tahun berada di luar pemerintahan.

Baca Selengkapnya