Pengacara Adam Deni Ungkap Sosok SYD, Minta Pelapor Maafkan Kliennya

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Selasa, 8 Februari 2022 11:07 WIB

Pada Oktober 2021, Adam Deni mengaku bahwa akun Instagramnya hilang akibat seseorang di sebuah instansi. Adam menuding orang tersebut memakai alat negara untuk menghilangkan akunnya Instagramnya. Instagram/adamdenigrk

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengungkapkan sosok pelapor kliennya yang menyebabkan Adam Deni harus langsung ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

Sosok pelapor yang berinisial SYD itu disebutnya adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau kuasa hukum. Dia bernama Suyudi dan bertindak melaporkan Adam Deni atas kepentingan pemberi kuasa.

"Pelapor itu, SYD itu, atas nama Suyudi, beliau merupakan seorang pengacara atau kuasa hukum. Beliau bertindak atas kepentingan pemberi kuasa," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa, 8 Februari 2022.

Meski demikian, untuk sosok pemberi kuasanya, Susandi mengaku belum mendapatkan informasi yang valid. Hanya saja, dia menekankan, sosok pemberi kuasa terhadap Suyudi adalah seseorang yang sudah diketahui publik.

"Saya tidak bisa tampilkan namanya, tapi saya rasa teman-teman sudah ada gambaran siapa kan pemberi kuasanya, inisialnya sudah tahu semua. Kami belum tampilkan karena belum valid, saya belum dapat keterangan dari polisi," ucap Susandi.

Advertising
Advertising

Dia menekankan, pengungkapan sosok Suyudi ini penting sebagai upaya agar Adam Deni mampu meminta maaf secara langsung kepada pelapor. Dia berharap dengan terungkapnya sosok pelapor ini, Suyudi bisa langsung muncul ke publik.

"Barangkali dengan saya sampaikan ini bisa tampil yang namanya Suyudi ini karena dari awal kami sangat mengedepankan jalan musyawarah dan perdamaian. Kami tidak mau lanjut ke mana-mana," tegas dia.

Susandi menyatakan, Adam Deni hingga saat ini berharap bisa dimaafkan oleh pelapor karena yang bersangkutan masih muda. Tindakan dia yang dijerat UU ITE karena mengunggah dokumen elektronik secara pribadi dan tanpa izin menurut Susandi merupakan kekhilafan.

"Anggaplah klien atau adik kami ini salah, beliau kan ada khilaf, masih muda, masih umur 26 tahun, ada khilaf. Karenanya kami mohon supaya dibukakan pintu perdamain atau maaf dari pihak pelapor," ujar Susandi.

Dari sisi dokumen apa yang dipermasalahkan, tim kuasa hukum Adam Deni belum mendapatkan keterangan yang valid dari pihak polisi. Namun, dia meyakini, dokumen itu ada di postingan instagram Adam Deni.

"Lagi-lagi belum saya tampilkan karena belum valid juga, makanya kami kejar supaya kami dapat keterangan valid. Kalau sudah valid kami konferensi pers, kami jelaskan ke teman-teman semua," paparnya.

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

3 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

7 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

11 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

11 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

1 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya