PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jumlah Daerah Level 3 Naik Jadi 40

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Selasa, 8 Februari 2022 07:59 WIB

Sejumlah warga menyeberang di Pelican Crossing Tosari, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan peningkatan level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung raya naik ke level 3. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 14 Februari 2022. Jumlah daerah yang statusnya naik ke Level 3 pun meningkat.

Ketentuan ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Instruksi ini dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 7 Februari 2022.

Jumlah daerah pada Level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah, Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari hanya 2 daerah menjadi 41 daerah.

Adapun daerah-daerah yang ditetapkan menjadi Level 3 antara lain DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten Level 3 untuk Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. Jawa Barat Level 3 di Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

Advertising
Advertising

Jawa Tengah Level 3 hanya di Tegal, Daerah Istimewa Yogyakarta Level 3 di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Sedangkan Jawa Timur, Level 3 di Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.

Bali turut masuk kriteria Level 3 untuk wilayah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Dengan kriteria Level 3 ini, maka aturan yang ditetapkan diantaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Mall, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Kapasitas maksimal itu juga berlaku untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

"Satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa, 8 Februari 2022.

Untuk bioskop, maksimal kapasitasnya 50 persen, demikian juga untum restoran/rumah makan dan kafe di dalam areanya. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga maksimal kapasitasnya 50 persen.

Adapun kapasitas 25 persen diantaranya diberlakukan untuk fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan hingga kegiatan di pusat kebugaran/gym. Pelaksanaan resepsi pernikahan juga dibolehkan, namun dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Berita terkait

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

12 Maret 2024

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Bangladesh Deteksi Sub-Varian Baru Covid-19, Tidak Mematikan tapi Cepat Menular

19 Januari 2024

Bangladesh Deteksi Sub-Varian Baru Covid-19, Tidak Mematikan tapi Cepat Menular

Bangladesh mendeteksi sub-varian baru Covid-19, JN.1, yang disebut sebagai strain omicron "varian menarik" oleh WHO

Baca Selengkapnya

Waspadai Gejala Varian Baru Covid-19 pada Orang Tua dengan Komorbid

9 Januari 2024

Waspadai Gejala Varian Baru Covid-19 pada Orang Tua dengan Komorbid

Dokter mengatakan perlu memperhatikan gejala varian baru COVID-19 subvarian Omicron pada orang yang lebih tua meski terlihat seperti gejala flu biasa.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

26 Desember 2023

Kemenkes: Dua Pasien Covid Omicron JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan dua pasien Covid-19 terinfeksi subvarian Omicron JN.1 dan XBB.2.3.10.1 (GE.1) di Batam meninggal.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.

Baca Selengkapnya

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya