ICJR Nilai Rutan Sudah Penuh, Benarkan Soal Tempat Tidur Diperdagangkan

Minggu, 6 Februari 2022 11:00 WIB

Napi di Lapas Cipinang tidur di koridor. Kelebihan kapasitas menjadi penyebabnya. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali menyuarakan kapasitas rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) yang sudah melebihi kapasitas. ICJR mencatat kapasitasnya terus naik dari 205 persen pada Maret 2020 dengan 270.721 tahanan atau narapidana, menjadi 223 persen hingga Januari 2022.

"Kondisi penuh sesak rutan dan lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Februari 2022.

Kondisi ini, kata dia, juga sudah diungkap dalam laporan bersama KuPP (Kerja sama untuk Pencegahan Penyiksaan) dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019. Laporan ini menjabarkan terdapat korupsi sistemik pada penyelenggaraan rutan dan lapas.

Praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan dan mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas dilaporkan sebagai bentuk korupsi sistemik tersebut. Selain itu, laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat.

Untuk itu, Erasmus memberi lima rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, amnesti atau grasi massal bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri yang terjerat UU Narkotika berbasis penilaian kesehatan. "Karena jumlah pengguna narkotika saat ini mencapai 103.081 orang," kata dia.

Advertising
Advertising

Kedua, polisi dan jaksa tidak melakukan penahanan rutan untuk pengguna narkotika atau tindak pidana ekspresi seperti penghinaan. Alternatif penahanan non-rutan dapat digunakan seperti tahanan rumah dan kota. Selain itu, pemerintah juga dapat mendorong penggunaan mekanisme jaminan yang sudah diatur dalam KUHAP.

Ketiga, presiden bisa menyerukan jaksa menuntut dengan rehabilitasi rawat jalan untuk kasus penggunaan narkotika yang tidak membutuhkan rehabilitasi medis di lembaga. Puskemas bisa dipakai tanpa perlu memindahkan kepadatan rutan ke pusat rehabilitasi.

Keempat, presiden bisa menyerukan jaksa untuk menuntut menggunakan Pasal 14a dan c KUHP tentang pidana bersyarat dengan masa percobaan untuk pengguna narkotika. Alternatifnya ialah syarat rehabilitasi jalan ataupun inap berdasarkan kebutuhan.

Kelima, melakukan pendekatan penanganan kasus dengan pengarusutamaan peran korban (restorative justice) untuk tindak pidana paling banyak. Di antaranya seperti pencurian dan penganiayaan (tidak untuk kekerasan seksual).

Pendekatan ini mengutamakan penggunaan ganti kerugian pada korban yang sejalan dengan pertanggungjawaban pelaku. Hal ini, kata Erasmus dari ICJR, bisa dilakukan dengan memperbanyak penggunaan Pasal 14c KUHP tentang pidana bersyarat berupa penggantian kerugian dengan masa percobaan.

Baca: Napi Ungkap Praktik Jual Beli Tempat Tidur di Lapas Cipinang, Kalapas: Tidak Ada

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

2 hari lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

2 hari lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

3 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

7 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

7 hari lalu

Dua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu

Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.

Baca Selengkapnya