KKP dan Ditpolairud Polda Sulteng Lepasliarkan Penyu Hijau Hasil Tangkap Tangan

Sabtu, 5 Februari 2022 16:36 WIB

KKP Bersama Ditpolairud Polda Sulteng Lepasliarkan Penyu Hijau Hasil Tangkap Tangan di Teluk Palu

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Wilayah Kerja (Wilker) Palu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) bersama dengan Ditpolairud Polda Sulteng berhasil melepasliarkan seekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Teluk Palu, Sulawesi Tengah pada Rabu, 2 Februari 2022.

Penyu tersebut merupakan hasil tangkap tangan Ditpolairud Polda Sulteng dari pelaku pada 29 Januari di perairan Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah. Pelaku didakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Saat ini pelaku masih dalam proses penahanan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanussa, menuturkan bahwa sebelum dilakukan pelepasliaran, Tim BPSPL Makassar terlebih dahulu melakukan pengambilan data morfometrik dan pemasangan microchip tagging terhadap penyu hijau tersebut.

“Penyu hijau hasil tangkap tangan Ditpolairud Polda Sulteng tersebut berjenis kelamin jantan dengan panjang karapas sebesar 70 cm dan lebar karapas sebesar 50 cm. Penyu tersebut juga berada dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan luka fisik sehingga aman untuk dilepasliarkan secara langsung ke laut,” ujar Getreda.

Lebih lanjut, Getreda berharap agar kejadian eksploitasi biota laut yang dilindungi di wilayah BPSPL Makassar dan wilayah perairan Indonesia lainnya tidak terjadi lagi demi keberlanjutan dan kelestarian ekosistem laut.

Advertising
Advertising

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal PRL, Pamuji Lestari saat dihubungi di Jakarta menjelaskan bahwa penyu merupakan salah satu biota laut dilindungi yang rentan akan kepunahan dan masuk dalam Appendiks I CITES. Artinya, perdagangan internasional penyu untuk kepentingan komersil sudah dilarang sepenuhnya.

Menurut tari, di Indonesia sendiri, telah ditemukan 6 dari 7 jenis penyu yang ada di dunia dan sudah termasuk salah satu biota laut yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian tubuh dan/atau Produk Turunannya.

“Adanya kegiatan pelepasliaran biota seperti ini dapat dimanfaatkan sebagai upaya penyadartahuan kepada masyarakat sekitar akan pentingnya melestarikan biota laut yang dilindungi ini,” ungkap Tari.

Perlindungan terhadap penyu sejalan dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya demi generasi yang akan akan datang.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya