Kuasa Hukum Adam Deni Tak Tahu Data Pribadi Siapa yang Diunggah Kliennya

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Amirullah

Sabtu, 5 Februari 2022 14:59 WIB

Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam ditangkap atas laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD yang dibuat pada 27 Januari 2022. Instagram/adamdenigrk

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Adam Deni, Susandi mengaku tidak mengetahui dokumen elektronik apa yang telah diunggah kliennya hingga harus langsung ditangkap dan ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.

Hingga saat ini, Susandi menekankan, tim penyidik yang menangkap Adam juga belum memberikan keterangan rinci dokumen elektronik pribadi siapa yang diunggah kliennya. "Sampai detik sekarang penyidiknya belum bisa beri keterangan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari 2022.

Susandi juga mengaku, telah meminta langsung keterangan tim penyidik. Namun, lagi-lagi tim penyidik tidak mampu menjelaskan. "Kami sudah minta ke mereka, tapi bahasa mereka itu, ketemu sih ketemu, tapi mereka belum memaparkan ke kami," tuturnya.

Selain belum mendapatkan kejelasan permasalahan apa yang menyebabkan kliennya ditangkap Bareskrim, Susandi mengatakan, proses penangkapan Adam Deni terbilang sangat cepat.

"Atas dasar apa nih, surat yang mana, kok bisa diproses sebegitu cepat. Ini termasuk kilat juga masa lima hari langsung bisa ditahan sedangkan kalau sesuai prosedural disamakan satu, dua bulan ya," ucap dia.

Advertising
Advertising

Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri beberapa hari lalu.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi pada Rabu, 2 Februari 2021, menjelaskan Adam ditangkap atas laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD. "Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD," katanya.

Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena mengunggah dokumen elektronik di media sosial. Meski demikian, ia tak menjelaskan unggahan apa yang membuat Adam dijerat UU ITE pasal Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 junto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3.

"Saya menghimbau untuk masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial," tutur dia.

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

4 hari lalu

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya