Edy Mulyadi akan Ajukan Praperadilan, Pengacara: Kalau Tidak Hari Ini, Besok

Jumat, 4 Februari 2022 10:55 WIB

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya. Edy kini berstatus tersangka dan ditahan karena menyebut Ibu Kota Negara baru sebagai tempat jin buang anak.

"Ya untuk langkah-langkah hukum yang normatif baru itu ya, kayaknya praperadilan, kalau penangguhan penahanan itu kan itu sulit sekali dikabulkan," ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 4 Februari 2022.

Djudju menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan berkas pengajuan tersebut. "Mungkin hari ini atau besok sudah kita sampaikan. Siang ini kita tim kuasa hukum akan rapat," katanya lagi.

Menurut Djudju, langkah hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah langkah yang terbaik. Karena, kata dia, penetapan status, dari mulai penangkapan, tersangka, kemudian penahanan kliennya itu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam KUHAP, tentang penetapan seseorang sebagai tersangka. "Intinya itu," tutur Djudju.

Sebelumnya, dia menyatakan, Pasal 227 ayat 1 KUHAP berbunyi semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau saksi ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Hal tersebut, kata dia, menjadi alasan kuat bagi tim kuasa hukum Edy keberatan sejak surat pemanggilan pertama dari Bareskrim Mabes Polri yang dikirim pada 26 Januari 2022. Di surat itu, Edy diminta menghadiri pemeriksaan pada 28 Januari 2022. Sebab kurang dari 3 hari proses pemanggilan.

"Kenapa tampak sekali ambisi penyidik untuk memeriksa Edy seperti kejar target mengejar penjahat kakap saja," kata dia pada 29 Januari 2022.

Dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, Djudju menilai, Mabes Polri juga masih terlihat terburu-buru lantaran tidak memandang akhir pekan yang merupakan dua hari libur sebagai bagian dari hari yang dikecualikan dalam perhitungan jangka waktu surat pemanggilan.

"Walaupun statusnya masih sebagai saksi saat itu. Panggilan berikutnya atau yang kedua tanpa jeda, juga menabrak hari libur," ungkapnya.

Soal upaya praperadilan, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum Edy merupakan hak konstitusional.

"Itu hak konstitusional seorang tersangka, silakan saja digunakan, tapi kami belum menerimanya. Silahkan saja ajukan, tidak ada masalah," ujar dia di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, 2 Februari 2022 lalu.

Baca: Pengacara Cerita Kejanggalan Penahanan Edy Mulyadi

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

3 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

6 jam lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

10 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

11 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya