Yasonna Optimistis DPR Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Rabu, 2 Februari 2022 17:00 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meyakini DPR akan meratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Ia menilai ratifikasi dipastikan tidak akan gagal seperti pada 2007.

Menurut dia, para anggota dewan dan pemangku kepentingan lainnya telah memiliki pengertian yang sama terkait dengan kepentingan masing-masing negara. Selain itu, ratifikasi perjanjian ekstradisi tidak dilekatkan dengan Defence Cooperation Agreement (DCA).

"Dulu kan dilekatkan ke DCA dan oleh Komisi I ditolak. Sekarang sudah ada pengertian dan perkembangan dunia ini kan dinamis," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

Dia menekankan meski perjanjian ekstradisi disepakati berbarengan dengan DCA dan perjanjian FIR atau Flight Information Region, namun ratifikasinya dilakukan terpisah.

"Itu masing-masing berdiri sendiri. Jadi Kemenhan akan mengajukan DCA, perhubungan (Kemenhub) akan mengajukan FIR dan kami akan mengajukan ekstradisi. Jadi itu masing-masing, trek berbeda," papar Yasonna.

Advertising
Advertising

Menurutnya, ratifikasi perjanjian ini penting karena menjadi bagian dari kepentingan negara. Perjanjian ini sudah diinisiasi sejak 25 tahun yang lalu. Sehingga, ia menilai, proses ratifikasi ini perlu dilakukan supaya ketentuannya bisa dilaksanakan dan memberikan kebaikan bagi bangsa.

Dengan perjanjian ekstradisi, politikus PDIP ini menyatakan Indonesia bisa memulangkan para pelanggar hukum yang selama ini melarikan diri ke Singapura. Diantaranya yang melakukan kejahatan korupsi, terorisme, pencucian uang, hingga kejahatan di sektor perbankan.

"Ada 31 jenis dan itu open ended. Artinya bukan hanya yang 31 itu, nanti dalam perkembangannya kalau ada jenis kejahatan yang lain, bisa sesuai dengan perkembangan zaman itu masih bisa tetap masuk dalam ekstradisi kita," tutur Menkumham.

Dengan demikian, ke depan dia memastikan Singapura tidak lagi bisa menjadi tempat pelarian para pelaku kejahatan di Indonesia. Selama ini mereka tidak bisa ditangkap karena Indonesia belum memiliki kesepakatan bilateral dengan Singapura terkait dengan perjanjian ekstradisi ini.

"Jadi kita harapkan Singapura tidak akan lagi bisa melindungi orang-orang yang hendak melarikan diri. Karena kita kan bisa minta ekstradisi ke mereka," kata Yasonna Laoly soal perjanjian ekstradisi.

Baca: Menyoal Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura

Berita terkait

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

8 jam lalu

Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

10 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

16 jam lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

1 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

1 hari lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

1 hari lalu

Gibran Sebut Prabowo Bakal Libatkan Ketua Parpol dan Tokoh Senior dalam Susun Kabinet, Termasuk Megawati

Gibran rencana Prabowo yang akan melibatkan ketua parpol dan tokoh senior, tak terkecuali Ketua Umum PDIP Megawati dalam menyusun kabinet

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya